Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Panda, Dua Hakim Berbeda Pendapat

Kompas.com - 22/06/2011, 20:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkara kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 dengan terdakwa Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutuskan vonis terhadap Panda Nababan.

Kedua hakim tersebut yakni I Made Hendra dan Andi Bachtiar membacakan dissenting opinion mereka dalam sidang vonis terhadap Panda dan kawan-kawan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011). Menurut keduanya, Panda seharusnya bebas dari tuntutan pidana.

Made Hendra menilai, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan bahwa politikus senior PDI-Perjuangan itu menerima sejumlah cek perjalanan maupun memberikan sejumlah cek perjalanan kepada sejumlah saksi.

Jaksa penuntut umum, kata Made, gagal menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan Panda memberi cek perjalanan kepada Emir Moeis, ketua kelompok fraksi komisi IX PDIP saat itu, Fadilla, staf bendahara umum fraksi PDIP saat itu, dan kepada Soekardjo Hardjo anggota DPR 1999-2004.

"Kalaupun terbukti ada pemberian TC (travel cheque) Emir Moeis, Fadillah, Soekardjo, lantas tidak dapat membuktikan terdakwa menerima. Itu menentukan pemberian. Pemberian saja tidak terbukti, apalagi penerimaan," katanya. Analisis tim jaksa penuntut umum, lanjutnya, terlampau sumir saat menyimpulkan adanya penerimaan cek perjalanan oleh Panda. "Haruslah dihubungkan dengan fakta lain sehingga tercipta fakta hukum. Darimana terdakwa satu (Panda) menerima? Kapan? Dimana?" ucap Made.

Selain itu, Made berpendapat, kesaksian Dudhie Makmun Murod yang mengaku diperintah Panda untuk mengambil cek perjalanan dari Arie Malangjudo, tidak didukung alat bukti. "Keterangan saksi Dudhie tidak cukup membuktikan karena keterangan satu orang saksi," katanya.

Sedangkan hakim Andi Bachtiar menilai, justru Dudhie yang berinisiatif menemui Arie Malangjudo untuk mengambil sejumlah cek perjalanan. Keterangan Dudhie yang mengaku diperintah Panda untuk menemui Arie, tidak didukung alat bukti. "Tindakan saksi Dudhie menghubungi Arie adalah atas inisiatif Dudhie sendiri tanpa peran serta Panda Nababan. Panda Nababan tidak pernah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya," kata Andi.

Ia juga menilai Dudhie yang mengenal Nunun Nurbaeti, pihak yang diduga membeirkan cek perjalanan tersebut. "Terdakwa (Panda) tidak mengenal Nunun. Justru membuktikan Dudhie yang mengenal Nunun, dia (Dudhie) yang menanyakan Arie 'ini dari Nunun ya?' Keterangan saksi (Dudhie) tidak menyebutkan dia disuruh (Panda) mengambil dari Nunun tapi bertemu dengan Arie," paparnya.

Selain itu, lanjut Andi, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Panda menerima sebanyak 29 cek perjalanan. "Tidak ada bukti yang menunjukkan uang (cek perjalanan) yang dicairkan Binsar (staf Panda) diberikan pada Panda," katanya.

Menurut keterangan Binsar, sebanyak 29 cek perjalanan tersebut merupakan milik atasannya yang lain bernama Kamaruddin. Keterangan Binsar itu, kata Andi, sesuai dengan keterangan Kamaruddin. "Karena kesaksian keduanya berkesesuain, tidak ada alasan majelis hakim keempat mengesampingkan keterangan dua saksi tersebut," ujar Andi.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Eka Budi Prijatna pada akhirnya memutuskan bahwa Panda dan ketiga rekannya sesama anggota DPR 1999-2004 harus dihukum penjara selama 1 tahun 5 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com