Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Menyela Pembacaan Vonisnya

Kompas.com - 22/06/2011, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, menyela jalannya pembacaan vonis terhadap dirinya dan tiga anggota DPR 1999-2004 lainnya, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Saat hakim anggota, Marsudin Nainggolan, membacakan poin pertimbangan, Panda menyela. "Keterangan saksi Fadillah yang dibacakan majelis hakim dibacakan tidak sesuai," kata Panda. Menurut dia, keterangan saksi Fadilla, mantan staf Bendahara Umum Fraksi PDI-P, yang sebelumnya dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan keterangan Fadilla yang dimuat dalam pembelaan (pleidoi) Panda.

Menanggapi upaya Panda tersebut, ketua majelis hakim Eka Budi menegaskan bahwa pembacaan vonis tidak dapat disela. "Tidak ada penyelaan di dalam pembacaan putusan. Jika terdakwa keberatan, bisa diajukan nanti (di tingkat banding)," kata Eka Budi. Sebelumnya, Panda meminta majelis hakim membacakan seluruh keterangan saksi yang disampaikan selama persidangan.

Kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, menambahkan, ada poin keterangan Fadilla yang tidak dibacakan majelis hakim hari ini, tetapi termuat dalam pleidoi Panda. Menurut Juniver, keterangan Fadilla yang termuat dalam pleidoi Panda itu penting untuk dibacakan. "Mohon jadi catatan kalau memang tidak ada di majelis, apakah itu (keterangan) bisa dimasukkan sekarang?" katanya.

Dia lantas mengatakan bahwa majelis hakim seolah hanya melakukan copy-paste tuntutan jaksa dalam menyusun vonis. "Apa yang majelis bacakan persis sama dengan apa yang diajukan penuntut umum, seperti copy-paste," ucap Juniver. Panda dituntut menerima sejumlah cek pelawat senilai Rp 1,95 miliar yang patut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004.

Tim jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan untuk Panda. Jaksa menilai, Panda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek pelawat yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya karena dinilai memengaruhi saksi Fadilla, mantan staf Bendahara Fraksi PDI-P untuk memberikan keterangan palsu juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, M Iqbal 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Budiningsih 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com