Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Lama Hukumannya Berbeda-beda?

Kompas.com - 22/06/2011, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Soewarno, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Sophar Maru Hutagalung, mempertanyakaan perbedaan lama kurungan yang diputuskan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap sejumlah terdakwa kasus tersebut.

Soewarno merupakan satu di antara 26 politisi Senayan 1999-2004 yang dijerat dalam dugaan suap pemenangan Deputi Gubernur Senior BI 2004. Menurut Sophar, seharusnya 24 anggota DPR 1999-2004 yang didakwa di pengadilan Tipikor mendapat berat hukuman yang sama. Sebab, semuanya memiliki peran yang cenderung sama dalam kasus tersebut.

"Parameter apa yang digunakan majelis? Ini cukup mengusik kami. Karena peranan tidak jauh berbeda dengan yang lain. Yang aneh, kasus yang sama, tapi kok putusan berbeda-beda?" kata Sophar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suwidya menjatuhkan vonis 17 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta terhadap Soewarno dan tiga politikus PDI-P lainnya, yakni Ni Luh Mariani, Matheos Pormes, dan Soetanto Pranoto. Berat hukuman tersebut berbeda dengan hukuman para politikus Golkar, Paskah Suzetta dan kawan-kawan yang divonis 16 bulan penjara, juga terhadap sejumlah terdakwa dari partai lain.

"Ada perbedaan tuntutan yang lain? Golkar 14 bulan, Willem (politisi PDI-P) yang sudah mengembalikan cek perjalanan, 1 tahun 6 bulan. Tidak ada perbedaan yang mengembalikan dengan yang tidak, yang menerima dengan yang tidak. Ini kan harus ada dasar hukumnya," ujar Sophar.

Perbedaan berat hukuman tersebut, lanjutnya, dapat menjadi preseden buruk. Menanggapi pernyataan kuasa hukum tersebut, hakim Suwidya mempersilakan tim kuasa hukum untuk menyampaikan keberatannya pada tingkat banding.

"Kalau tidak puas dengan putusan ini, silakan banding," kata Suwidya.

Kasus dugaan suap cek perjalanan menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka. Sebanyak 24 di antaranya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan disebutkan bahwa cek perjalanan berasal dari Nunun Nurbaeti yang diberikan melalui Arie Malangjudo. Belakangan, KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, hampir semua terdakwa telah divonis. Politikus PDI-P Agus Condro yang menjadi whistle blower dalam kasus ini divonis 15 bulan penjara. Kolega Agus, yakni Willem, divonis 18 bulan penjara, Rusman Lumbatoruan dan Max Moein selama 20 bulan penjara. Adapun, dua politikus Partai Persatuan Pembangunan, yakni Sofian Usman dan Danial Tandjung, divonis 15 bulan penjara.

Sementara politikus Golkar, yakni Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah, Paskah Suzetta, Achmad Hafis Zawawi, Marthin Brian Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin divonis masing-masing 16 bulan  penjara. Hanya tersisa politukus PDI-P Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Budiningsih, dan M Iqbal yang belum mendengarkan vonisnya. Vonis Panda dan kawan-kawan akan dibacakan dalam persidangan hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com