Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Citra

Kompas.com - 22/06/2011, 04:33 WIB

Eksekusi mati tenaga kerja Indonesia Ruyati binti Satubi (54) sungguh menyayat hati kita. Pemerintah pun tersentak dan bereaksi keras setelah nyawa Ruyati melayang. Seandainya pemerintah lebih sigap menangani masalah tenaga kerja Indonesia di negara penempatan, tentu nyawa warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ini bisa selamat.

Kementerian Luar Negeri memaparkan, sebanyak 303 warga negara Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri dalam berbagai kasus, seperti penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, atau pidana. Sebanyak 28 orang di Arab Saudi, 233 orang di Malaysia, 29 orang di China, 10 orang di Singapura, 1 orang di Uni Emirat Arab, 1 orang di Mesir, dan 1 orang di Suriah. Pemerintah harus memperjuangkan agar mereka mendapatkan keringanan hukuman sehingga tidak perlu dieksekusi mati.

Kita tidak menisbikan upaya advokasi, pendampingan, dan diplomasi yang sudah dijalankan staf perwakilan tetap Republik Indonesia di negara penempatan. Namun, jumlah staf perwakilan yang tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja Indonesia di negara penempatan ditambah luas kawasan yang menjadi tanggung jawab memang patut dipertimbangkan. Staf perwakilan harus siap menempuh perjalanan darat sampai 1.200 kilometer setiap saat jika tak ada penerbangan ke kota tempat ada TKI bermasalah. Pemerintah wajib mengawasi dan melindungi TKI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Pemerintah sebenarnya bisa memainkan diplomasi tingkat tinggi demi menyelamatkan nyawa Ruyati. Tak ada salahnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menelepon Raja Abdullah meminta keringanan bagi Ruyati yang dijatuhi hukuman pancung karena membunuh Khoiriyah pada 12 Januari 2010. Ruyati sebelumnya bertengkar dengan Khoiriyah yang tak mengizinkannya pulang ke Indonesia.

Ruyati bekerja kepada keluarga Omar Muhammad Omar Hilwani sejak September 2008 dan merupakan kali ketiga dia bekerja ke luar negeri. Pemerintah telah gagal mendeteksi potensi masalah antara Ruyati dan pengguna jasa sejak awal yang memuncak pada peristiwa tersebut.

Apa artinya membayar premi asuransi perlindungan TKI Rp 400.000 dan dana perlindungan 15 dollar AS per orang sebelum berangkat bekerja ke luar negeri jika pemerintah tidak total menjalankan amanat UU No 39/2004? Ke mana saja dana-dana itu mengalir kalau peran perlindungan sedikitnya enam juta TKI yang mengirim devisa 7,1 miliar dollar AS (Rp 61,03 triliun) tahun 2010 diserahkan kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan perusahaan asuransi?

Rakyat sungguh membutuhkan tindakan konkret pemerintah membenahi penempatan dan perlindungan TKI yang utuh. Bukan sekadar gertak sambal untuk mencitrakan perlindungan. Pemerintah harus paham, mereka menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri karena tak ada pilihan lagi di dalam negeri.

Jangan beri toleransi bagi pemburu rente dalam proses penempatan dan perlindungan TKI. Apa artinya pidato disambut gemuruh tepuk tangan sambil berdiri bila nyawa TKI tetap berakhir secara tragis. (hamzirwan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com