Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Akan Beri Sanksi kepada Dewi Limpo

Kompas.com - 22/06/2011, 01:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Hanura Akbar Faisal mengatakan, partainya akan mengklarifikasi keterlibatan kadernya, Dewi Yasin Limpo, pada kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan, partainya siap memberikan sanksi berupa pemberhentian dari partai jika Dewi terbukti bersalah.

"Jika memang terbukti melakukan intervensi perolehan suara, maka kami akan memberikan sanksi kepada Dewi Yasin Limpo. Sanksi ini bisa jadi sampai pemberhentian dia dari partai, minta kepada pihak kepolisian untuk memproses Dewi Yasin Limpo. Kami tidak akan memberi ampun," ujar Akbar saat mengikuti pertemuan Panita Kerja Mafia Pemilu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang Komisi II DPR RI, Selasa (21/6/2011).

Dia juga menyesalkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus itu. Dia menduga kasus ini juga terjadi pada kasus pemilihan umum kepala daerah (pilkada) dan pemilihan umum presiden (pilpres) lainnya.

"Kinerja KPU juga sungguh-sungguh sangat mengecewakan. Kalau di pemilu legislatif seperti ini saja banyak terjadi kecurangan, maka tidak menutup kemungkinan pilpres dan pilkada banyak kasus. Kalau ada pilpres yang juga diduga ada suara ilegal, maka itu harus dibuka semua. Kabarnya ada 18 juta suara haram pada pilpres lalu yang mengalir ke parpol tertentu," ujarnya.

Akbar juga meminta MK untuk membuka pemberitaan seputar sejumlah kursi haram di DPR RI. Selain itu, dia berharap tak hanya kasus Andi Nurpati yang dibuka dalam panja ini.

"Dengan pemberitaan menyangkut beberapa kursi haram, saya ingin tahu kursi haram itu yang mana. Saya minta MK buka saja semuanya. Panja ini jangan hanya mengungkap kasus Andi Nurpati, tetapi semua kasus yang berkaitan dengan pemilu," ujarnya.

Seperti diberitakan, Dewi Yasin Limpo disebut-sebut turut melakukan intervensi kepada staf dan panitera MK melalui Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesya.

Selain itu, Dewi juga disebut-sebut berusaha membujuk panitera MK, Zainal Husein, agar mengubah redaksional dalam surat putusan MK agar ditambah kata "penambahan suara". Hal ini kemudian tak digubris oleh panitera MK. Namun, Dewi sempat meminta salinan surat putusan MK yang asli kepada staf MK Hasan dan Nalom sesaat sebelum diserahkan kepada Andi Nurpati. Ia menggunakan kewenangan Arsyad sebagai hakim untuk meminta salinan surat asli itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com