Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Dukung Busyro Menjabat 4 Tahun

Kompas.com - 21/06/2011, 13:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK Busyro Muqoddas adalah empat tahun. Hal ini disampaikan Denny kepada para wartawan Istana Kepresidenan melalui layanan pesan singkat, Selasa (21/6/2011).

"Karena diputuskan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun, maka Keppres baru akan dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Pak Busyro berakhir pada 2014," kata Denny.

Namun, Denny, yang juga Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, secara pribadi berpendapat, putusan MK terkait masa jabatan Busyro lebih dikarenakan sosok dan pribadinya yang berintegritas.

Seperti diwartakan, kuasa hukum para pegiat antikorupsi yang mengajukan pengujian masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas, Alfon Kurnia Palma, mengatakan, Presiden harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mengesahkan jabatan Busyro menyusul keputusan Mahkamah Konsitusi yang menetapkan masa jabatan Busyro adalah empat tahun. Keputusan Presiden (Keppres) No 129/P/-2010, yang mengatur masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai KPK hanya setahun, harus dicabut.

"Kalau menurut saya, untuk menjamin kepastian hukumnya (Busyro Muqqodas), ya harus ada yang baru. Keppres yang menyatakan bahwa masa jabatan Pak Busyro Muqqodas selama satu tahun itu perlu dieliminasi dengan adanya putusan MK ini," ujar Alfon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Menurut dia, keputusan MK final dan mengikat setingkat dengan undang-undang. Untuk itu, semua lembaga negara wajib melaksanakan putusan ini.

"Cukup dibuat Keppres, yang menyatakan Pak Busyro menjabat selama empat tahun," ujar Alfon.

Busyro terpilih menggantikan Antasari Azhar yang terlibat tindak pidana pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Busyro hanya mengisi sisa masa jabatan Antasari yang akan berakhir tahun ini. Melalui permohonan uji materi yang diajukan para aktivis pegiat antikorupsi, MK mengubah ketentuan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com