Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir, dari Era Soeharto hingga SBY

Kompas.com - 16/06/2011, 09:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa terorisme terkait pelatihan militer di Aceh, menghadapi vonis pagi ini, Kamis (16/6/2011). Ratusan pendukung Baasyir sudah memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari.

Ini bukan vonis pertama bagi Ba'asyir. Sejak zaman Soeharto, Ba'asyir sudah mencicipi sidang di meja hijau. Sidang perdana terjadi pada 1983. Saat itu Ba'asyir ditangkap dan mau tak mau menjalani sidang atas dugaan makar karena menolak asas tunggal Pancasila. Tindakan ini berbuntut pada ganjaran hukum selama sembilan tahun penjara.

Tak mau menjadi bulan-bulanan hukum Orde Baru, Ba'asyir yang membawa kasusnya pada tingkat kasasi justru melarikan diri ke Malaysia. Dia kabur bersama Abdullah Sungkar pada 11 Februari 1985, menuju kawasan Kuala Pilah, Negeri Sembilan, Malaysia. Di sana Baasyir membangun jaringan Jamaah Islamiyah.

Lepas dari hukum Orde Baru, Ba'asyir yang kembali ke Indonesia pada tahun 2002 menjadi bidikan aparat penegak hukum. Pada 28 Oktober 2002 polisi mencokok Ba'asyir yang tengah berada di RS PKU Muhammadiyah, Solo, Jawa Tengah. Ba'asyir diboyong ke Jakarta.

Menjalani persidangan, akhirnya pada 2 September 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ba'asyir selama empat tahun. Hakim menilai Ba'asyir melanggar Pasal 107 Ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Ia masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melapor ke pejabat keimigrasian.

Ba'asyir melalui kuasa hukumnya pun melawan. Hingga akhirnya pada 10 November 2003, pengadilan tinggi menurunkan hukuman Ba'asyir menjadi tiga tahun penjara. Dugaan Ba'asyir terlibat aksi makar dianggap tidak terbukti. Hukuman hanya diberikan lantaran Ba'asyir melanggar keimigrasian.

Putusan pengadilan tinggi pun diikuti Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, MA kembali menurunkan hukuman Ba'asyir menjadi satu setengah tahun penjara pada 3 Maret 2004.

Baru saja lepas dari jeruji, pada 30 April 2004, Ba'asyir kembali dijemput paksa polisi. Ia dituding sebagai salah satu tersangka tindak pidana terorisme terkait peledakan bom Hotel JW Marriott dan bom Bali.

Setahun menjalani sidang, pada 3 Maret 2005 majelis hakim memvonisnya 2,5 tahun penjara. Ia dianggap terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali. Ba'asyir yang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan, akhirnya bebas pada 14 Juni 2006.

Empat tahun berselang, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir kembali ditangkap. Densus 88 mencegatnya di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat. Ia ditangkap paksa saat dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah. Baasyir ditangkap bersama Aisyah binti Abdurrahman dan sebelas orang yang mendampingi perjalanannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

    Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

    Nasional
    Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

    Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

    Nasional
    Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

    Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

    Nasional
    Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

    Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

    Nasional
    Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

    Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

    Nasional
    IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

    IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

    Nasional
    Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

    Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

    Nasional
    KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

    KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

    Nasional
    Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

    Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

    Nasional
    Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

    Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

    Nasional
    Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

    Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

    Nasional
    Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

    Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

    Nasional
    Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

    Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

    Nasional
    KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

    KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com