Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Mengaku Pernah Dipenjara

Kompas.com - 15/06/2011, 20:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, menyampaikan pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2011). Dalam pledoinya yang berjudul "Panda Menggugat, Tuntutan Berlandaskan Fitnah" tersebut, politisi PDI Perjuangan itu mengkritik sejumlah poin tuntutan terhadapnya yang disusun tim jaksa penuntut umum.

Panda memulai dengan poin dalam tuntutan yang berkaitan dengan hal-hal meringankan dan memberatkan Panda. "Yang memberatkan saya, dikatakan, pertama, saya berusaha memengaruhi saksi Fadillah pada waktu memberikan keterangan di penyidikan. Kedua, saya sebagai terdakwa tidak mengakui perbuatan saya," katanya.

Menurut Panda, dia tidak pernah memengaruhi Fadillah dalam bersaksi. Ia juga mengkritik pertimbangan jaksa yang memasukkan faktor usia lanjut sebagai hal yang meringankan Panda. "Itu walau sebenarnya saya masih punya semangat anak muda," katanya.

Belum cukup, Panda lantas mengkritik jaksa yang memasukkan informasi bahwa Panda belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan hukuman. Menurut Panda, dia pernah dihukum selama dua tahun oleh Kopkamtib karena membela mantan Presiden Soekarno.

"Yang pasti saya dipenjarakan di rumah tahanan militer Budi Utomo, Jakarta Pusat, karena membela Bung Karno," ujarnya.

Informasi terkait pernah dihukum itu menurut Panda telah disampaikan kepada penyidik KPK. "Namun saya tidak tahu apakah itu namanya dihukum atau tidak. Polisi dan jaksa di KPK ini pun tak tahu cara menjelaskannya," ujar Panda.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum yang diketuai M Rum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Eka Budi agar menghukum Panda dengan tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan bersamaan dengan tiga kolega Panda yang didakwa dalam satu berkas, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Jaksa menilai Panda terbukti menerima hadiah berupa sejumlah cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004.

Adapun hal-hal yang memberatkan Panda, menurut jaksa, memengaruhi saksi Fadillah, mantan staf bendahara Fraksi PDI-P, untuk memberikan keterangan palsu. Panda juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan politisi PDI-P itu adalah karena ia berusia lanjut dan belum pernah dihukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com