Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Kasus Andi Nurpati Layak Didukung

Kompas.com - 15/06/2011, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai rencana Komisi II DPR untuk membentuk panitia kerja kasus Andi Nurpati layak didukung. Namun, jika hanya mematok panitia kerja tersebut sekadar mengusut dugaan adanya pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi, maka hal itu terlalu sempit.

Pasalnya, menurut Ray, Komisi II seharusnya memperluas ruang penyelidikan yang tidak hanya terkait dengan surat palsu, tetapi juga dengan dugaan maraknya kursi haram di DPR dan DPRD. "Jadi, panitia kerja (panja) dibutuhkan untuk membereskan adanya tindakan wakil rakyat palsu dan dengan sendirinya mencari tahu mengapa modus penggelapan suara dana hasil pemilu sangat marak dilakukan, khususnya oleh penyelenggara pemilu," ujar Ray kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (15/6/2011).

Dengan mengungkap praktik-praktik jahat tersebut, lanjut Ray, Komisi II sekaligus dapat menyusun langkah-langkah sistematik untuk mengurangi tindakan serupa melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang digodok. "Dengan begitu, kita dapat menyelamatkan tujuan dan arti penting pelaksanaan pemilu. Ini karena hanya mereka yang mendapat mandatlah yang berhak dapat kursi di DPR," katanya.

Namun, Ray menilai kasus Andi Nurpati ini sudah terang benderang. Menurutnya, pengusutan tuntas kasus tersebut hanya tinggal mendorong pihak kepolisian untuk segera menempuh langkah hukum yang pasti.

Adapun jika polisi tetap mangkir dalam proses penyelidikan atas laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK) Mahfud MD tersebut, maka Panja DPR dapat dibentuk bukan untuk memastikan adanya pidana surat palsu, melainkan mencari tahu penyebab dan faktor yang membuat pihak kepolisian terkesan enggan menangani kasus tersebut.

"Tentu dalam hal ini Komisi III yang paling tepat. Oleh karena itu, inisiatif Komisi II layak didukung untuk panja kursi haram. Tentu ini lebih penting dan signifikan," katanya.

Pembentukan panja ini dilatarbelakangi atas laporan Ketua MK Mahfud MD kepada kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen MK yang dilakukan oleh mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, pada 2010. Andi ketika itu diduga memalsukan putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Saat itu, Andi Nurpati belum masuk sebagai anggota pengurus di Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Nasional
    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Nasional
    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    Nasional
    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Nasional
    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Nasional
    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Nasional
    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Nasional
    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com