Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Membangkang

Kompas.com - 11/06/2011, 01:54 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Jumat (10/6), membangkang. Ia dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, mangkir tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memintanya pulang jika dipanggil KPK.

Nazaruddin dipanggil KPK sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pengadaan serta revitalisasi sarana dan prasarana pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional. Sementara Neneng akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

”Jadi, bisa dipastikan yang bersangkutan, baik Nazaruddin maupun Neneng, tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Tidak ada keterangan atau informasi yang disampaikan ke KPK mengenai ketidakhadirannya,” ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

KPK direncanakan memeriksa Nazaruddin kembali, Senin lusa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini melibatkan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri), dan Manajer PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. PT DGI adalah kontraktor proyek wisma atlet.

Belum ada kepastian juga soal kehadiran Nazaruddin, Senin lusa. Ia, Neneng, dan keluarganya kini diduga berada di Singapura. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Max Sopacua menyatakan, apa pun kegiatannya, jika ada panggilan dari KPK, Nazaruddin akan kembali ke Tanah Air (Kompas, 5/6).

Perintah membawa

Terkait dengan kasus yang menyeret Neneng, KPK menetapkan pejabat di Kemennakertrans berinisial TG sebagai tersangka. KPK, Jumat, juga memeriksa Direktur PT Alfindo Perkasa Arifin Ahmad sebagai saksi. Arifin adalah atasan Neneng.

KPK akan memanggil kembali Nazaruddin dan Neneng, pekan depan. ”Penyelidikan dan penyidikan tentu ada perlakuan yang berbeda dalam pemanggilannya,” kata Johan.

Dalam status penyidikan terkait dugaan korupsi di Kemennakertrans, menurut Johan, pada panggilan kedua petugas biasanya disertai dengan surat perintah membawa yang bersangkutan untuk diperiksa. Jika tetap tidak mau memenuhi panggilan pemeriksaan, KPK bisa melakukan langkah paksa untuk memeriksa seseorang. Terkait dengan Nazaruddin, kasusnya masih di tingkat penyelidikan.

Pada hari yang sama, lanjutnya, KPK juga menggeledah Kantor PT Anak Negeri di Mampang, Jakarta Selatan, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya di Palembang. ”Penggeledahan di Dinas PU Cipta Karya sudah sejak Kamis. Mengenai hasil penggeledahan, saya belum tahu. Namun, perlu kami sampaikan, ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap kepada Sekretaris Kemenpora. KPK memeriksa tersangka MRM juga,” kata Johan. MRM atau Mindo Rosalina Manulang diperiksa selama hampir tujuh jam. Seusai pemeriksaan, dia mengatakan, pertanyaan penyidik belum mengaitkan dengan Nazaruddin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com