Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Harus Tunjukkan Surat Izin

Kompas.com - 10/06/2011, 13:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika benar saat ini politisi Demokrat Nazaruddin masih berada di Singapura, maka hampir tiga pekan ia meninggalkan Tanah Air dan tugasnya sebagai anggota Komisi VII DPR. Nazaruddin diketahui bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 atau sehari sebelum keluarnya surat pencekalan atas dirinya. Alasannya, melakukan pengobatan. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, yang terpenting adalah mempertanyakan penjelasan Fraksi Partai Demokrat mengenai surat izin Nazaruddin untuk berobat di Singapura.

"Ya harusnya dengan mekanisme yang jelas sesuai dengan peraturan di DPR. Kan beda, jika hanya memberitahu saja atau dengan surat izin resmi. Saya sendiri belum mendengar mereka kasih unjuk surat itu. Padahal jika ada surat itu penting untuk ditujukan kepada publik. Dari surat itu mestinya ada kejelasan, apakah Nazaruddin itu sakit permanen, atau hanya sakit biasa saja. Dan kita juga jadi tidak menduga-duga apakah memang benar dia sakit atau tidak," ujar Sebastian kepada Kompas.com, hari ini.

Sebastian menuturkan, dalam mekanisme DPR, seorang anggotanya baru akan diberi sanksi tegas jika dia mangkir selama tiga bulan. Adapun, mengenai mekanisme surat izin untuk berobat karena sakit juga mempunyai mekanismenya sendiri. Menurutnya, jika anggota Dewan tidak masuk karena alasan sakit atau izin tertentu tidak bisa diberikan sanksi. Jika ada surat izin resmi, tambahnya, seharusnya terdapat batas waktu berapa lama seorang anggota Dewan menjalani pengobatan tersebut.

"Nah, ini kan kita tidak bisa menduga-duga, apakah Nazaruddin itu benar-benar sakit. Masalahnya, hukum kita itu melihat apa yang ada. Jadi, intinya, kalau dokumen-dokumennya lengkap, dia dapat dikatakan izin. Tapi, kalau misalnya memang nanti ada beberapa orang yang melihat Nazaruddin ternyata berada di Singapura bukan untuk berobat, ya sudah jelas Demokrat telah melakukan kebohongan yang besar," katanya.

"Apalagi Nazaruddin itu kan keluar negeri, jadi ya harus jelas mekanisme surat izin tersebut. Dan dia itu kan pejabat publik, harusnya dia itu mengerti," kata Sebastian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com