Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 09/06/2011, 08:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Panda adalah terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Tuntutan Panda tersebut dibacakan bersamaan dengan tuntutan tiga koleganya, politisi DPR 1999-2004, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/6/2011) malam. Jaksa menuntut Panda dihukum lebih berat dibandingkan ketiga rekannya.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Panda selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan, Engelina selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, M Iqbal 2 tahun penjara 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan, Budiningsih penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," tutur jaksa M Rum.

Menurut jaksa, tuntutan terhadap Panda lebih berat daripada ketiga rekannya karena dia memengaruhi saksi Fadilla, mantan staf bendahara Fraksi PDI-P, untuk memberikan keterangan palsu. Panda juga tidak mengakui perbuatannya. "Yang meringankan, Panda berusia lanjut dan tidak pernah dihukum, Engelina, M Iqbal, Budiningsih belum pernah dihukum sebelumnya. M Iqbal dan Budiningsih berlaku sopan di persidangan," lanjut jaksa Rum.

Tim jaksa penuntut umum menilai keempat politikus itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan tercantum dalam dakwaan kedua. Panda dan tiga politikus PDI-P lainnya itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR.

Selain penjara dan denda, penuntut umum meminta majelis hakim memutuskan untuk merampas hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan keempatnya. Panda didakwa menerima cek perjalanan senilai Rp 1,95 miliar, Engelina senilai Rp 450 juta, M Iqbal senilai Rp 500 juta, dan Budiningsih senilai Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com