Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ical Ketahui Penunjukan Langsung

Kompas.com - 07/06/2011, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aburizal Bakrie saat menjabat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mengetahui adanya penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung tahun 2006. Pengadaan alkes tersebut kemudian menjadi perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Menko Kesra Sutedjo Yuwono sebagai terdakwa.

Ketua panitia pengadaan proyek alkes di Kemenko Kesra, Henni Setiawati, menyampaikan informasi terkait Aburizal yang biasa disapa Ical itu saat bersaksi untuk Sutedjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/6/2011).

"Menteri (Aburizal) tahu melalui memo bahwa akan dilakukan penunjukan langsung. PT Bersaudara yang ditunjuk," katanya. Henni ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan alkes melalui surat keputusan Sesmenko Kesra Nomor 198/Kep/Sesmenko/Kesra/XI/2006 tanggal 6 November 2006.

Selaku ketua panitia, Henni mengaku diperintah Sutedjo untuk mempersiapkan dokumen administrasi penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek. Menurut dia, penunjukan langsung tersebut diperbolehkan.

"Diskusi dengan teman-teman di Kemenkes sebagai lembaga teknis, dengan SK Menkes, bisa lakukan penunjukan langsung. SK Menkes sebagai landasan, kemudian di-follow up," ujar Henni.

Menanggapi Henni, Sutedjo sebagai terdakwa tidak membantah adanya penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara yang diketahui Aburizal itu. Nama Aburizal pertama kali disebut dalam dakwaan terhadap Sutedjo. Jaksa penuntut umum Siswanto saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa laporan penunjukan langsung diketahui Aburizal melalui memo. Disebutkan dalam memo dinas itu adanya kebutuhan dana darurat untuk pengendalian flu burung.

Menurut jaksa, penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara dilakukan dengan alasan anggaran tahun 2006 segera berakhir dan tidak bisa dialihkan ke tahun anggaran 2007. Adapun Sutedjo didakwa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan atau korporasi terkait pengadaan alkes penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.

Di samping itu, ia juga didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai kuasa pengguna anggaran DIPA APBN-P Kemenko Kesra 2006. Perbuatannya ditengarai merugikan negara hingga Rp 36,2 miliar. Sutedjo lantas didakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com