Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ical Ketahui Penunjukan Langsung

Kompas.com - 07/06/2011, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aburizal Bakrie saat menjabat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mengetahui adanya penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung tahun 2006. Pengadaan alkes tersebut kemudian menjadi perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Menko Kesra Sutedjo Yuwono sebagai terdakwa.

Ketua panitia pengadaan proyek alkes di Kemenko Kesra, Henni Setiawati, menyampaikan informasi terkait Aburizal yang biasa disapa Ical itu saat bersaksi untuk Sutedjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/6/2011).

"Menteri (Aburizal) tahu melalui memo bahwa akan dilakukan penunjukan langsung. PT Bersaudara yang ditunjuk," katanya. Henni ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan alkes melalui surat keputusan Sesmenko Kesra Nomor 198/Kep/Sesmenko/Kesra/XI/2006 tanggal 6 November 2006.

Selaku ketua panitia, Henni mengaku diperintah Sutedjo untuk mempersiapkan dokumen administrasi penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek. Menurut dia, penunjukan langsung tersebut diperbolehkan.

"Diskusi dengan teman-teman di Kemenkes sebagai lembaga teknis, dengan SK Menkes, bisa lakukan penunjukan langsung. SK Menkes sebagai landasan, kemudian di-follow up," ujar Henni.

Menanggapi Henni, Sutedjo sebagai terdakwa tidak membantah adanya penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara yang diketahui Aburizal itu. Nama Aburizal pertama kali disebut dalam dakwaan terhadap Sutedjo. Jaksa penuntut umum Siswanto saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa laporan penunjukan langsung diketahui Aburizal melalui memo. Disebutkan dalam memo dinas itu adanya kebutuhan dana darurat untuk pengendalian flu burung.

Menurut jaksa, penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara dilakukan dengan alasan anggaran tahun 2006 segera berakhir dan tidak bisa dialihkan ke tahun anggaran 2007. Adapun Sutedjo didakwa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan atau korporasi terkait pengadaan alkes penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.

Di samping itu, ia juga didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai kuasa pengguna anggaran DIPA APBN-P Kemenko Kesra 2006. Perbuatannya ditengarai merugikan negara hingga Rp 36,2 miliar. Sutedjo lantas didakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com