Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Syarifuddin Diduga Terlibat Mafia

Kompas.com - 05/06/2011, 21:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syarifudin, diduga merupakan bagian dari mafia peradilan di Indonesia. Beberapa kejanggalan terkait penempatan hakim asal Makassar tersebut diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, Minggu (5/6/2011), di kantor ICW, Jakarta.

"Modus mafia peradilan bisa saja terjadi dalam kasus hakim. Fenomena hakim S ada catatan soal ini, dia terkait proses-proses sebelumnya. Kenapa hakim dari daerah bisa masuk ke pengadilan negeri di Jakarta? Ini bukan hal mudah," ungkap Febri.

Dikatakan Febri, Syarifuddin sebelumnya menjadi hakim di Makassar. Namun, baru beberapa waktu ini dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Dari info yang kami temukan, hakim sulit masuk pengadilan di Jakarta. Apalagi, Hakim S yang punya record yang dipertanyakan saat di Makassar kenapa bisa masuk di PN Jakarta Pusat?" ujarnya.

Di tahun 2009, Syarifuddin bahkan sempat diajukan sebagai hakim Tipikor karena memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor. "Mahkamah Agung (MA) harus introspeksi bener nggak hakim-hakim tipikor dan sertifikasinya itu benar? Karena hakim S adalah seorang hakim bersertifikat hakim tipikor tapi buktinya korupsinya tetap jalan," ucap Febri.

Menurut Febri, praktek mafia tersebut tidak boleh terulang lagi karena hakim-hakim sudah mendapatkan remunerasi. Mafia peradilan, dikatakannya, bukan hanya terjadi pada tahap beracara saja tetapi juga soal penempatan, penunjukkan, promosi, hingga mutasi hakim.

"Seluruh hal ini merupakan PR serius bagi KPK, MA, dan KY," ucap Febri. KY berkewajiban dan harus memeriksa majelis hakim lainnya dan harus selidiki temuan tata persidangan Agusrin di mana hakim Syarifuddin menjadi ketua majelis hakimnya. "KY harus berpengaruh signifikan pada pembersihan peradilan," ungkap Febri.

Selain itu, melihat jumlah uang yang dimiliki hakim Syarifuddin, Febri menekankan bahwa KPK jangan hanya menerapkan undang-undang Tipikor dalam kasus Syarifuddin. "KPK bisa terapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dalam kasus hakim S," kata Febri.

Dengan undang-undang pencucian uang, maka hakim memiliki cara untuk melakukan pembalikan pembuktian terhadap kekayaan yang dimiliki hakim Syarifuddin. "Para terdakwa wajib membuktikan dari mana asal usul uang itu. Kalau tidak bisa dibuktikan, semua kekayaan hakim bisa dirampas negara. Ini kesempatan penting dan tentu saja harus bergandengan tangan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," tandas Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com