Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kami Tak Bisa Paksa Keluarga Nunun

Kompas.com - 03/06/2011, 15:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat memaksa pihak keluarga Nunun Nurbaeti untuk memberitahukan keberadaan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu. Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK tidak dapat memaksa pihak keluarga Nunun, seperti suaminya, Adang Darajatun, untuk menyerahkan Nunun. KPK juga tidak dapat menjerat pihak keluarga dengan pasal menghalang-halangi penyidikan.

"Dalam KUHAP memang tidak bisa diperkarakan (pihak keluarganya)," kata Jassin ketika dihubungi, Jumat (3/6/2011).

Menurut Jasin, perkara Nunun berbeda dengan perkara Anggodo Widjojo yang melakukan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK agar menghentikan perkara kakaknya, Anggoro Widjojo. "Kalau Anggoro menghalang-halangi karena ceritanya membuat cerita kalau pimpinan KPK itu menerima suap, pimpinan KPK itu kan kolektif, kalau dituduh menerima suap, terhalang proses penyidikan, penyelidikan," papar Jasin.

Sementara Nunun, pihak keluarga tampak pasif namun juga tidak kooperatif. Hingga kini, hanya pihak keluarga yang mengetahui keberadaan Nunun. Namun, keluarga belum juga menyerahkan Nunun kepada KPK meskipun sosialita yang diklaim sakit lupa berat itu sudah berstatus tersangka. Jasin juga mengatakan, KPK akan terus mengupayakan pemulangan Nunun ke Tanah Air. Menurut Jasin, keterangan Nunun sebagai tersangka merupakan sumber penting dalam membongkar tuntas kasus dugaan suap cek perjalanan. KPK tidak dapat hanya mengandalkan keterangan pihak keluarga Nunun.

"Fokus kita tersangka Nunun itu. Kalau, misalnya, memanggil anggota keluarga itu hanya sebagai informasi tambahan, fokus kita adalah tersangka," katanya.

"Bisa saja (keluarga) dimintai keterangan, tapi bukan satu-satunya sumber yang penting," tambah Jasin.

Hingga kini, lanjutnya, KPK tengah berkoordinasi dengan otoritas Thailand melalui Kementerian Luar Negeri maupun penegak hukum Thailand terkait pemulangan Nunun. "Hasil koordinasi sedang diproses, tetapi tetap berkoordinasi. Koordinasi itu diharuskan untuk cepat mendapatkan, tentu tidak mudah," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan tim ke Thailand untuk menyampaikan surat permintaan koordinasi terkait pemulangan Nunun. Tim tersebut juga memberitahukan soal pencabutan paspor Nunun. Menurut Johan, tim tersebut telah kembali ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com