Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Rekam Jejak Hakim S Buruk

Kompas.com - 03/06/2011, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/6/2011) malam, menangkap hakim pengawas di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim S, yang diduga menerima suap. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, hakim S memiliki sejumlah catatan buruk selama berkarier sebagai hakim. Koordinator ICW Emerson Yuntho menyampaikan hal tersebut ketika dihubungi, Kamis (3/6/2011).

"Banyak catatan buruk ya, hakim S pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan membebaskan 39 terdakwa korupsi," kata Emerson.

Menurut ICW, 39 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan hakim S terjadi selama yang bersangkutan melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri Makassar dan PN Jakarta Pusat. Terdakwa kasus dugaan korupsi yang terakhir dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif. Sebelumnya, hakim S berdinas di PN Makassar dan menjadi Ketua PN Jeneponto, Sulawesi Selatan. Terkait kasus Agusrin, lanjut Emerson, hakim S mendapat pemantauan KY saat memimpin sidang Agusrin di PN Jakarta Pusat. Diduga, ada indikasi suap dalam penanganan kasus yang berakhir dengan vonis bebas Agusrin tersebut.

Selain itu, lanjut Emerson, hakim S pernah dilaporkan ke KY terkait vonis bebas yang diberikannya dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan. "Perkembangan selanjutnya tidak jelas," ujar Emerson.

Sebelumnya, sekitar tahun 2009, menurut Emerson, hakim S pernah diangkat Mahkamah Agung untuk menjadi hakim karier di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SK Nomor 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun, karena kritik dari sejumlah kalangan, pengangkatan hakim S dibatalkan.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Fajar, yang dihubungi Kompas.com secara terpisah, menyatakan akan mengecek terlebih dahulu data yang disebutkan ICW, termasuk kasus-kasus yang pernah ditangani hakim S.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK terhadap hakim S dan seorang kurator berinisial PW yang diduga terlibat suap. Setelah memeriksa keduanya, KPK menetapkan status S dan PW sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI. Atas perbuatannya, hakim S disangka melanggar Pasal 12 a/b/c dan/atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara PW dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 a dan/atau Pasal 5 Ayat 1 a/b dan/atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com