Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim S Dibawa ke Rutan Cipinang

Kompas.com - 02/06/2011, 20:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah belasan jam diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim S dan PW dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/6/2011) malam.

Status mereka naik menjadi tersangka sejak surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada pukul 14.00 WIB.

"Hakim S akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan PW dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI.

Atas perbuatannya, hakim S disangka melakukan pelanggaran Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, PW dijerat Pasal 6 Ayat 1 a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 18.42 WIB. PW tampak mengenakan kaus hitam dan celana panjang. Sementara itu, hakim S mengenakan polo shirt dan celana panjang.

Saat digelandang keluar, keduanya enggan berbicara atau memberikan keterangan seputar kasus yang membelitnya.

Bahkan, hakim S tampak menutupi mukanya dan buru-buru masuk mobil yang sudah disiapkan di depan pintu lobi Kantor KPK.

Sebagai informasi, S dan PW tertangkap penyidik KPK pada Rabu (1/6/2011) malam sekitar pukul 22.15. Tersangka S ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com