Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Uang Asing Senilai Rp 2 Miliar

Kompas.com - 02/06/2011, 14:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah mata uang asing dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar saat menangkap seorang hakim pengawas berinisial S dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (2/6/2011) siang, penyidik lembaga antikorupsi tidak hanya mengamankan uang rupiah senilai Rp 250 juta, yang terbagi dalam tiga kertas coklat saat melakukan penahanan.

“Penyidik ikut mengamankan sejumlah mata uang asing yang terdiri atas  84.228 dollar AS, 284.900 dollar Singapura, 20.000 yen, 12.600 baht,” ujar Johan.

Selain itu, lanjutnya, penyidik mengamankan Mitsubishi Pajero dan uang rupiah lainnya senilai Rp 141 juta. Semua itu hanya diamankan sebagai bukti dan jika terbukti tidak berkaitan dengan penyuapan, akan dikembalikan oleh KPK.

Terkait dengan penangkapan, ia mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di rumah hakim pengawas berinisial S di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam. Hakim itu sedang menangani kasus kepailitan sebuah perusahaan berinisial PT SCI.

Diduga suap diberikan terkait izin yang diberikan kepada perusahaan terkait untuk membagi asetnya agar dapat dijual. Aset perusahaan itu sendiri, dikatakan Johan, berupa dua bidang tanah berada di Bekasi, Jawa Barat, dan diperkirakan total bernilai Rp 35 miliar.

KPK menangkap tangan hakim pengawas S dari PN Jakpus pada Rabu malam bersama seorang berinisial PW yang disebutkan sebagai kurator.

Sumber: ANTARA

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com