Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengejar Bandar Cek Pelawat

Kompas.com - 31/05/2011, 03:51 WIB

Tantangan terbesar bagi KPK justru pada upaya untuk menjerat mafia bisnis di balik skandal cek pelawat ini. Kelompok tersebut dipastikan bukan sembarang orang. Mereka dicurigai merupakan jejaring besar yang ingin mengamankan kepentingan bisnisnya dengan cara ”menanam” Miranda di BI.

Lihat saja kewenangan Dewan Gubernur dalam Undang-Undang BI, yang di antaranya meliputi menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Setidaknya kewenangan terakhir dalam hal pengawasan bank yang menjadi incaran para mafia tersebut. Maka, tidak mengherankan, Rp 24 miliar siap digelontorkan untuk memenangkan Miranda.

Bandar utama

Sesungguhnya angka Rp 24 miliar untuk memenangkan Miranda tergolong jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan apa yang mereka peroleh. Akumulasi keuntungan yang diperoleh teramat besar dengan jalan memandulkan fungsi pengawasan BI. Akibatnya, kejahatan perbankan menggurita, mulai dari Bank Century, Citibank, hingga Bank Mega, yang nilainya triliunan rupiah.

Oleh karena itu, kasus cek pelawat ini mutlak harus dituntaskan dengan menjerat semua pihak yang terlibat, mulai dari penerima, operator, hingga penyumbang dana. Tujuannya jelas, untuk melindungi publik dari kejahatan perbankan.

Jika tidak, dipastikan kejahatan yang sama akan menjadi cerita berulang. KPK punya tanggung jawab untuk memutus mata rantai para mafia bisnis tersebut. Institusi ini harus melawan hegemoni kekuasaan tak terlihat yang mengatur kekuasaan pengambil kebijakan di negara ini (shadow state). Kasus cek pelawat ini bentuk ujian konkret.

KPK harus mampu mengonversi keterangan pihak-pihak yang terlibat sehingga mengerucut pada ”bandar utama”. Nunun sebagai operator tentu tahu dia bekerja untuk siapa. Miranda besar kemungkinan juga tahu siapa yang menjadi donatur terpilihnya ia sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Apalagi, yang bersangkutan sudah mengakui dalam persidangan Panda Nababan dan kawan-kawan (25/5) bahwa ia yang menginisiasi pertemuan dengan anggota Komisi IX PDI Perjuangan, tujuh tahun lalu.

Jika masih kurang, KPK bisa menggandeng PPATK untuk menggali lebih dalam kesaksian yang pernah menyebutkan bahwa 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar itu dipesan oleh Artha Graha. Persis senilai yang dibagi-bagikan kepada para politisi. Praktis yang ditunggu saat ini adalah keberanian KPK. Hanya ada dua opsi bagi KPK, memakan atau justru dimakan oleh mafia.

Donal Fariz Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com