Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda "Curhat" di Persidangan

Kompas.com - 30/05/2011, 18:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom mencurahkan keluh kesahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/5/2011) saat bersaksi untuk enam politisi partai Golkar yang menjadi terdakwa dalam dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004. Miranda mengaku terganggu karena namanya dikait-kaitkan dalam kasus dugaan suap yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu.

"Saya tidak nyaman, saya marah, berteriak kalau boleh saya teriak. Karena saya tidak tahu apa-apa, biarkan saja, berjalan terhadap aturan yang ada, nanti kita lihat," tuturnya.

Miranda bersaksi untuk Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Briaseran, dan Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Nama Miranda disebut-sebut dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan DGSBI yang dimenangkan dirinya pada 2004. Diduga, sejumlah cek perjalanan yang mengalir ke anggota Komisi IX 1999-2004 terkait dengan pemenangan Miranda. Di persidangan Miranda kembali membantah hal itu. Ia mengaku tidak pernah menjanjikan sesuatu, memberikan sesuatu, atau menyuruh seseorang untuk memberikan sesuatu kepada anggota Dewan terkait pemenangannya sebagai DGS BI.

"Bapak-bapak tidak pernah minta dari saya, saya tidak pernah menjanjikan dari bapak-bapak. Bapak-bapak juga tidak pernah minta kalau nanti terpilih, saya juga tidak pernah menjanjikan," ungkapnya.

Selain itu, profesor di bidang ilmu moneter tersebut mengaku dirugikan dengan status cekal yang diterbitkan pemerintah terhadapnya. Pasca dikecal, Miranda tidak dapat menghadiri pertemuan-pertemuan bergengsi yang digelar di luar negeri. "Kalau pencekalan, benar-benar tidak nyaman. Karena hidup saya sebagai researcher (peneliti), sebagai pengajar, saya diundang satu-satunya orang Indonesia untuk bicara di forum Nobel Prize Meeting, tapi saya tidak bisa pergi," katanya.

Dalam kasus ini, sebanyak 26 politisi DPR 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah cek perjalanan terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004. Menurut dakwaan, cek perjalanan diberikan Nunun Nurbaeti melalui Ary Malangjudo. Belakangan, KPK juga menetapkan Nunun, yang disebut menjadi aktor kunci yang bisa mengungkap siapa si penyuap, telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, hingga saat ini belum jelas siapa yang penyuap wakil rakyat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Nasional
    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Nasional
    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

    Nasional
    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com