”Kasus Gayus Tambunan yang pulang ke Indonesia pada Februari 2010 merupakan kasus khusus. Saya meragukan hal serupa akan terulang dalam kasus Nunun,” kata Trimedya yang juga anggota Komisi III DPR ini.
Jika akhirnya masa tinggal Nunun di Singapura habis, Trimedya mempertanyakan, siapa yang akan merazia Nunun di negara itu. Ini karena Nunun diyakini memiliki orang untuk memenuhi kebutuhannya di Singapura. Nunun pasti juga memiliki uang kontan untuk bertransaksi.
”Iktikad baik Pemerintah Singapura untuk membantu ekstradisi Nunun juga menjadi persoalan lain karena selama ini belum ada perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia,” lanjut Trimedya.
Dengan kondisi ini, Trimedya melihat, iktikad baik Nunun untuk kembali ke Indonesia menjadi salah satu cara yang paling mungkin untuk memulangkannya. Cara lain adalah meminta bantuan Interpol.