Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Minta Bantuan

Kompas.com - 28/05/2011, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan sudah meminta bantuan sejumlah lembaga untuk memulangkan Nunun Nurbaeti. Selain Kementerian Luar Negeri, KPK juga segera meminta bantuan lembaga di luar negeri, seperti Interpol.

”Sudah, ke Menlu sudah,” kata Busyro saat ditanya upaya lanjutan untuk memulangkan Nunun setelah penarikan paspor istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini.

Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom.

”Kalau kami pertimbangkan perlu bantuan, kami akan minta bantuan,” ujar Busyro.

Nunun kini diduga berada di Singapura dan sering hilir mudik Singapura dan Thailand.

Dengan penarikan paspor, diharapkan ruang gerak Nunun bisa dipersempit. Busyro menyatakan, KPK mempertimbangkan sejumlah opsi lain jika yang bersangkutan tetap tidak kembali ke Indonesia.

Dalam dakwaan terhadap para terdakwa yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nunun diduga sebagai orang yang menyuruh Arie Malangjudo untuk menyerahkan cek perjalanan kepada para anggota DPR setelah terpilihnya Miranda.

Di persidangan terungkap, cek perjalanan itu diterbitkan PT Bank Internasional Indonesia (BII) atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry melalui PT Bank Arta Graha. Total dana suap yang diduga mengalir mencapai Rp 24 miliar dalam bentuk 480 cek perjalanan, masing-masing senilai Rp 50 juta.

Pesimistis

Kemarin Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku pesimis pencabutan paspor Nunun dapat membuatnya kembali ke Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com