JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq menegaskan, partainya tak akan mencampuri proses hukum kasus suap dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004 meski melibatkan Nunun Nurbaeti, istri salah satu politisinya, Adang Daradjatun.
"Struktur tidak boleh campur tangan dengan urusan pribadi. Itu ranah pribadi," kata Luthfi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Lagi pula, lanjut anggota Komisi I DPR ini, kasus Nunun yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terjadi sebelum Adang bergabung dengan PKS.
Luthfi mencontohkan pula kasus L/C fiktif yang melibatkan politisi PKS, Misbakhun. Kasusnya, lanjut Luthfi, terjadi sebelum Misbakhun bergabung dengan PKS. "Kami ikuti etika standar, masa lalu masa lalu, masa sekarang masa sekarang. Kami tidak masuk ke hal-hal sebelum Pak Adang bersama kami," ucapnya.
Kemarin, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka. Pengumuman ini lebih mengejutkan ketika Busyro mengatakan KPK telah menetapkan status ini sejak Februari lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.