JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Tommi Legowo, menilai, keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mencopot Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin kurang tegas. Pasalnya, menurut dia, selama ini Nazaruddin diduga tersangkut dalam sejumlah kasus hukum dan kasus yang menyangkut etika anggota DPR.
"Harusnya Dewan Kehormatan Demokrat itu, kalau ingin benar-benar melancarkan proses hukum, mereka harus mencopot jabatan dia (Nazaruddin) sebagai anggota DPR. Anggota DPR itu adalah jabatan publik, dan kita lihat saja kasus-kasus dari Nazaruddin. Harusnya dia dilepaskan semua jabatannya," ujar Tommi di Galeri Kafe Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Tommi menambahkan, sebagai mantan bendahara umum, Nazaruddin otomatis mengetahui banyak tentang peredaran uang (cash flow) Partai Demokrat. Dia menilai, hal tersebut merupakan alasan yang membuat Demokrat terkunci sehingga tidak dapat memberikan hukuman tegas bagi Nazaruddin.
"Keperluan Demokrat untuk menyelamatkan kebutuhan internal seharusnya menjadi kebutuhan Demokrat untuk menyelamatkan Indonesia dari segala bentuk korupsi yang sudah menjamur sekarang ini," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Tommi, Badan Kehormatan DPR harus bekerja keras dalam memutuskan permasalahan ini. Ia mengakui bahwa Badan Kehormatan tidak sekuat partai dalam menentukan sanksi bagi Nazaruddin. Karena itu, Tommi menilai, dugaan pelanggaran yang dilakukan Nazaruddin adalah pidana, bukan pelanggaran etika.
"Apalagi jika etika yang dilanggar itu belum jelas. Jadi, Nudirman Munir harus membuktikan koar-koarnya. Jangan lagi membuat BK sebagai badan yang sifatnya politis, tetapi BK yang benar itu seharusnya bukan pada perolehan kursi, tapi harus pada karakter dan ketokohan seorang pemimpinnya," tukasnya.
Seperti diberitakan, setelah sekitar dua minggu bekerja untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Senin kemarin, Dewan Kehormatan Partai Demokrat secara resmi memutuskan untuk mencopot jabatan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Meski jabatan bendahara umum telah dicabut, Nazaruddin tetap menjabat sebagai wakil Partai Demokrat di DPR.
Seketaris Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, hal itu karena keputusan pemberhentian yang diambil pihaknya berdasarkan pertimbangan etika partai tidak sebagai anggota DPR.
"Kami menilai, pelanggaran tersebut hanya pelanggaran kode etik dan status Saudara Nazaruddin masih tetap sebagai anggota DPR," kata Amir saat konferensi pers, Senin malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.