JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Penerbangan Sipil RI untuk sementara melarang PT Merpati Nusantara Airlines untuk menerbangi tiga bandara dengan tingkat kesulitan tertinggi di Indonesia dengan pesawat tipe MA-60 buatan China. Pelarangan ini dilakukan menyusul kecelakaan MA-60 di Kaimana yang menewaskan 25 orang, beberapa pekan lalu. Tiga rute tersebut ada di Nusa Tenggara Timur, yaitu bandara Ruteng, Ende, dan Waingapu.
"Mewajibkan MNA (Merpati) untuk tidak mengoperasikan MA-60 pada bandara yang memiliki obstacle (halangan) yang cukup tinggi dan memerlukan high manuver. Pelarangan ini dilakukan sampai ada hasil evaluasi yang mendetail menunjukkan bandara tersebut aman untuk diterbangi pesawat MA-60," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Singayudha Gumay di Jakarta, Senin (23/5/2011).
Menurut Herry, Pulau Papua sebenarnya bandaranya tidak memiliki rintangan yang cukup tinggi. Untuk bandara yang bisa dilewati MA-60, ujarnya, rata-rata berada di samping pantai sehingga mudah didarati.
Kementerian Perhubungan melakukan audit terhadap Merpati pada 13 -15 Mei lalu dengan menurunkan 11 inspektur kelaikudaraan di enam bandara, yaitu Surabaya, Medan, Denpasar, Kupang, Makassar, dan Biak, yang menjadi basis pesawat-pesawat MA-60 Merpati. Dari hasil audit tersebut, 10 pesawat dianggap layak terbang, sementara dua pesawat lainnya dalam kondisi tidak dapat beroperasi yakni Merpati MA-60 PK-MZA dan MZC, yang kini sedang menjalani pemeliharaan di Merpati Maintanance Facility di Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.