JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, kabar penetapan status tersangka terhadap pemilik PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaeti, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah lama ditunggu-tunggu. Oleh karena itu, ketika KPK mengumumkannya hari ini, kabar tersebut tidak terlalu mengejutkan baginya.
"Itu kewenangan KPK seluruhnya. Kita kan sudah lama menunggu-nunggu itu. Kok begitu lama ya? Itu (penetapan tersangka) bukan hal yang mengejutkan bagi saya," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011).
Politisi PDI Perjuangan ini berharap KPK bisa segera menemukan keberadaan Nunun. Pasalnya, istri anggota DPR asal Fraksi PKS, Adang Daradjatun, ini tak diketahui keberadaannya. Bahkan, keluarga pun tutup mulut. Padahal, Nunun dinilai sebagai kunci dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi oleh Miranda Goeltom pada tahun 2004. Sejumlah terdakwa yang sudah memasuki persidangan menyebutkan bahwa cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004 diberikan oleh Nunun melalui Arie Malangjudo.
"Sekarang kan anggota DPR-nya sudah ditindak. Terasa aneh kalau travellers cheque itu melayang-layang datang ke meja. Jadi, dia harus dicari," ucap Pramono.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK hari ini, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya telah menetapkan Nunun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom tahun 2004. Status tersebut dijatuhkan terhadap Nunun melalui mekanisme rapat pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.