Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mahfud, Anas Angkat Bicara

Kompas.com - 23/05/2011, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrun angkat bicara setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (20/502011) lalu, perihal pemberian uang oleh Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Sekjen MK Djanedri M Gaffar. 

Hari ini, dalam wawancaranya dengan Metro TV, Mahfud juga menyebutkan bahwa Djanedri pernah bertemu bertiga dengan Anas dan Nazaruddin. Mahfud meminta Anas memberikan klarifikasi atas perkenalannya dengan Djanedri, menyusul bantahan Nazaruddin bahwa dirinya tak mengenal Sekjen MK tersebut. 

Menurut Anas, dalam pernyataan yang dikirimkannya kepada wartawan, Minggu (22/5/2011) malam, perkenalan dengan Sekjen MK terjadi tahun 2008 saat kegiatan Temu Wicara Kesadaran Berkonstitusi. "Kerjasama MK dan DPP PD (Partai Demokrat). Ketua MK masih Pak Jimly (Jimly Asshiddiqie). Sekjen sudah Pak Djanedri (yang sekarang). Di sela-sela kegiatan itu pernah makan-makan. Ada saya, Sekjen MK dan fungsionaris DPP PD, ingat saya termasuk hadir Nazar (Nazaruddin)," jelasnya.

Apa perbincangan dalam pertemuan itu? Dikatakan Anas, tidak ada topik spesifik yang dibicarakan. "Karena makan-makan, ya tidak ada topiknya. Sangat tidak tepat kalau dikaitkan dengan kasus yang diramaikan sekarang ini. Terus terang saya kurang happy kalau hal yang tidak terkait lantas dikait-kaitkan. Publik bisa salah mencerna dan saya bisa dirugikan," kata Anas.

Terkait pernyataan Mahfud, ia mengaku sudah menghubungi yang bersangkutan dan meminta klarifikasi atas pernyataannya. "Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa tidak bermaksud mengkaitkan," katanya.

Selanjutnya, Anas meminta agar media meminta informasi dari Mahfud dan Djanedri. "Biar tidak berkembang informasi yang di luar konteks," ujar Anas.

Seperti disampaikan Mahfud, pada September 2010, Nazaruddin menyerahkan dua amplop berisi uang 120 ribu dollar Singapura kepada Djanedri. Tidak diketahui apa motif pemberian uang tersebut. Sehari setelah diterima, uang dikembalikan ke kediaman Nazaruddin.

Mahfud mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Yudhoyono pada November tahun lalu. Ia tidak melaporkan ke KPK karena menilai hal tersebut tak ada unsur pidana dan sebaiknya diselesaikan di internal Demokrat.

Nama Nazaruddin saat ini tengah menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet Sea Games. Akan tetapi, Nazaruddin membantah terlibat dalam kasus yang menjerat Sekretaris Menpora Wafid Muharram tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    Nasional
    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

    Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

    Nasional
    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Nasional
    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

    Nasional
    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Nasional
    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    Nasional
    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    Nasional
    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    Nasional
    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    Nasional
    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    Nasional
    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Nasional
    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com