Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Mahfud Ingin SBY Tepat

Kompas.com - 21/05/2011, 16:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana memuji tindakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang memberikan informasi terkait dugaan suap yang dilakukan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedri M Gaffar kemarin.

Menurut Denny, informasi itu diberikan Mahfud untuk mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat mengambil keputusan terhadap Nazaruddin secara tepat.

Menurut Denny, pada awalnya, pertemuan antara Presiden dengan Mahfud sudah direncanakan sejak lama. Pertemuan ini diagendakan untuk membicarakan persiapan pertemuan pimpinan-pimpinan lembaga negara pada Selasa (24/5/2011) depan terkait revitalisasi Pancasila.

Mahfud juga ingin memberikan undangan kepada Presiden untuk memberikan pidato pembukaan pada simposium internasional yang akan diadakan MK pada bulan Juli. Mahfud pun memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan informasi terkait Nazaruddin.

"Menurut saya inisiatif Pak Mahfud ini dilihat sebagai ikhtiar beliau untuk memberikan informasi lebih kepada Presiden dalam kapasitas beliau sebagai ketua dewan pembina partai untuk mengambil keputusan cepat, karena Pak Mahfud juga mengetahui kasus yang terkait dengan Sesmenpora. Sehingga kalau itu digabungkan dengan informasi beliau dugaan saya Pak Mahfud mengatakan keputusan yang akan diambil lebih tepat," katanya di Warung Daun Cikini, Sabtu (21/5/2011).

Denny memandang tindakan Mahfud wajar-wajar saja dan tidak perlu ditanggapi secara politis atau bahkan dikatakan sebagai rekayasa. Pasalnya, menurut Denny, Mahfud selama ini dikenal sebagai tokoh yang perhatian pada persoalan korupsi.

"Beliau kan juga baru mendapatkan banyak penghargaan, rekam jejak Pak Mahfud sendiri memiliki semangat antikorupsi. Bagi saya, orang semacam Pak Mahfud tidak akan atau jauh dari pikiran-pikiran tadi. Lebih baik dalam konteks ini kita berbaik sangka," tambahnya.

Namun, Denny tidak mau berkomentar soal pemberian Nazaruddin kepada Sekjen MK. Denny menyerahkan proses investigasi kepada aparat penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengidentifikasi pemberian tersebut sebagai suap atau gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com