Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inpres Masih Lemah

Kompas.com - 21/05/2011, 03:58 WIB

Hariadi menambahkan, yang terjadi di lapangan selama ini justru ”deforestasi tanpa rencana”. ”Yang dilakukan tanpa izin sudah terjadi dan ada banyak. Di daerah hampir tidak ada hutan alam dan gambut yang bebas dari ilegal logging dan yang tidak dimanfaatkan,” katanya.

Adapun dalam Inpres diasumsikan hutan alam dan lahan gambut benar-benar masih utuh. ”Sehingga izin (bisa) ditunda,” ujar Hariadi.

Menurut perhitungan Hariadi, yang ilegal dalam gambut dan hutan alam itu empat kali lipat dari yang legal. ”Berarti ini hanya berlaku untuk seperempatnya dan masih dikurangi izin prinsip yang sudah keluar, serta kebutuhan untuk pembangunan nasional yang bersifat vital,” katanya.

Izin baru

Tahun lalu ada persetujuan baru pinjam pakai tambang di Kalimantan Tengah, provinsi percontohan REDD+. Rinciannya, lima izin pada tahun 2010 dan satu izin pada 7 Maret 2011. Adapun izin prinsip ada tujuh (2010) dan enam izin pada 17 Januari, 2 Februari, 28 Februari, 1 Maret (masing-masing satu izin), serta dua izin pada 4 April tahun 2011. ”Itu izin di hutan produksi yang pasti mengonversi hutan alam, tetapi tidak teridentifikasi hutan primer atau gambut,” kata Hariadi.

Kepala Departemen Hubungan Internasional dan Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Teguh Surya memberi catatan mengenai Inpres tersebut.

Ada delapan catatan, di antaranya kebijakan berbentuk Inpres tak tepat karena persoalan moratorium menyangkut hajat hidup orang banyak. Idealnya berbentuk peraturan presiden yang berlaku umum dan mengikat secara hukum. Selain itu, istilah hutan alam primer tidak dikenal dalam hukum kedua negara, Indonesia dan Norwegia, sehingga Inpres itu bisa dikatakan cacat hukum.

Persoalan lain, dua kementerian, yaitu Kementerian Pertanian serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak memperoleh instruksi khusus dalam Inpres tersebut. Padahal, mereka punya kepentingan. Pelaksanaan Inpres tidak optimal.

Inpres juga menyebutkan moratorium dilakukan di hutan konservasi, hutan lindung, dan seterusnya yang memang harus dilindungi dan tak dikonversi. ”Efektivitas dan kemampuan Inpres menjalankan misi penyelamatan hutan alam diragukan karena hanya berlaku dua tahun,” kata Teguh. (ISW/ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com