SEMARANG, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menuntut enam terdakwa kasus kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, masing-masing dengan hukuman delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam sidang lanjutan kerusuhan Temanggung yang digelar di PN Semarang, Kamis (19/5/2011), jaksa menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Tuntutan dibaca secara bergantian oleh tim penuntut Kejaksaan Negeri Semarang.
"Kami minta majelis menghukum terdakwa dengan hukuman delapan bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata jaksa Gandara, SH.
Sidang dihadiri enam terdakwa, yakni Abdul Kholik, Agus Prihanto, Ahmad Faro'i, Aziz Zaenal Arifin, M Syaiful Mujab Rokhani, dan Tarmudi.
Tuntutan itu langsung mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum. Nuryono, salah satu penasihat hukum para terdakwa, menyatakan keberatan. Pertimbangannya, mereka masih muda dan labil. "Keterlibatan mereka hanya ikut-ikutan," ujar Nuryono.
Enam terdakwa itu adalah terdakwa yang pertama kali menghadapi tuntutan. Selain mereka, masih ada 19 terdakwa lain yang masih menjalani proses persidangan dan belum memasuki agenda pembacaan tuntutan. Ke-19 orang itu termasuk terdakwa utama, Shihabuddin.
Kerusuhan di Temanggung terjadi saat sidang penistaan agama dengan terdakwa Antonius Bawengan pada 8 Februari 2011. Karena tidak puas dengan putusan hakim, massa bertindak anarki. Ricuh yang awalnya terjadi di depan gedung pengadilan menyebar hingga ke Kota Temanggung.
Massa membakar tiga gereja, yaitu Gereja Katolik Santo Paulus, Gereja Pantekosta, dan Gereja Bethel Indonesia. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, ditetapkan 25 tersangka, lalu naik status jadi terdakwa. Sebagian besar didakwa pasal perusakan dan penganiayaan. Satu orang didakwa sebagai otak kerusuhan ini, yaitu Syihabuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.