Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Perusuh Dituntut 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/05/2011, 18:45 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menuntut enam terdakwa kasus kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, masing-masing dengan hukuman delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Dalam sidang lanjutan kerusuhan Temanggung yang digelar di PN Semarang, Kamis (19/5/2011), jaksa menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Tuntutan dibaca secara bergantian oleh tim penuntut Kejaksaan Negeri Semarang.

"Kami minta majelis menghukum terdakwa dengan hukuman delapan bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata jaksa Gandara, SH.

Sidang dihadiri enam terdakwa, yakni Abdul Kholik, Agus Prihanto, Ahmad Faro'i, Aziz Zaenal Arifin, M Syaiful Mujab Rokhani, dan Tarmudi.

Tuntutan itu langsung mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum. Nuryono, salah satu penasihat hukum para terdakwa, menyatakan keberatan. Pertimbangannya, mereka masih muda dan labil. "Keterlibatan mereka hanya ikut-ikutan," ujar Nuryono.

Enam terdakwa itu adalah terdakwa yang pertama kali menghadapi tuntutan. Selain mereka, masih ada 19 terdakwa lain yang masih menjalani proses persidangan dan belum memasuki agenda pembacaan tuntutan. Ke-19 orang itu termasuk terdakwa utama, Shihabuddin.

Kerusuhan di Temanggung terjadi saat sidang penistaan agama dengan terdakwa Antonius Bawengan pada 8 Februari 2011. Karena tidak puas dengan putusan hakim, massa bertindak anarki. Ricuh yang awalnya terjadi di depan gedung pengadilan menyebar hingga ke Kota Temanggung.

Massa membakar tiga gereja, yaitu Gereja Katolik Santo Paulus, Gereja Pantekosta, dan Gereja Bethel Indonesia. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, ditetapkan 25 tersangka, lalu naik status jadi terdakwa. Sebagian besar didakwa pasal perusakan dan penganiayaan. Satu orang didakwa sebagai otak kerusuhan ini, yaitu Syihabuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com