JAKARTA, KOMPAS.com — Tingginya biaya politik disinyalir mendorong partai politik untuk "menghalalkan" segala cara guna menghimpun dana. Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, salah satu hal yang membuat partai politik berlomba-lomba mengumpulkan pundi-pundi "amunisinya" karena tak ada pembatasan terhadap pengeluaran dana kampanye. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, hanya penerimaan dana kampanye yang dibatasi.
"Seharusnya dalam revisi UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, didesain sistem pemilu yang lebih murah, dalam kaitannya dengan menciptakan sistem transparansi keuangan partai politik. Salah satunya, adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye. Kalau hanya penerimaan yang dibatasi, akan mudah dipermainkan. Pengeluaran dana kampanye yang tak dibatasi membuat partai akan jor-joran mengerahkan uangnya untuk kampanye. Mereka akan mencari uang dengan cara berkongsi dengan pemilik kapital," papar Burhan kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2011) malam.
Selain itu, menurut dia, pembatasan pengeluaran dana kampanye akan mendorong partai politik untuk saling adu ide dan gagasan. Memenangi kompetisi tak lagi dikendalikan dengan kekuatan uang, seperti yang selama ini terjadi.
"Tidak adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye juga memicu narsisme politik. Kalau biaya kampanye yang dibatasi, partai akan lebih fokus pada kampanye berbasis program. Yang selama ini terjadi, money driven politics, politik yang di-drive oleh uang," ujar pengajar di UIN Syarif Hidayatullah ini.
Akan tetapi, menurut dia, ketiadaan pengaturan tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dikehendaki oleh partai politik yang ada di parlemen. Hal itu tecermin tidak adanya partai yang mengusulkan pengaturan itu saat pembahasan revisi UU Partai Politik. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review UU Partai Politik, khususnya terhadap ketentuan pembatasan dana kampanye.
"Kalau parpol punya komitmen bagus untuk menghidupkan dan meningkatkan kelembagaan parpol, ajukan judicial review, revisi UU Parpol, yang memasukkan pembatasan pengeluaran dana kampanye. Ini poin krusial sambil meningkatkan instrumen pengawasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Hal ini akan membuat mereka tidak jor-joran menghimpun dana dan mengeluarkannya," kata Burhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.