Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Sahkan RUU BPJS Tanpa Revisi UU SJSN

Kompas.com - 14/05/2011, 19:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau agar Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tanpa harus merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Jadi UU (BPJS) yang dibuat ini harus mengacu UU yang lama (SJSN). Itu harus selesai sekarang, enggak ada sulitnya," kata Kalla seusai menerima enam anggota Pansus RUU BPJS di kediamannya di Jakarta, Sabtu (14/5/2011).

Enam anggota Pansus itu yakni Rieke Diah Pitaloka dan Maruarar Sirait (F-PDIP), Martri Agoeng (F-PKS), Soepriyatno (F-Gerindra), Sunartoyo (F-PAN), serta Chusnunia (F-PKB).

JK mengatakan, ia berharap sembilan prinsip BPJS tetap dipertahankan. Sembilan prinsip itu yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial yang dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.

"Kita sepakat bahwa semua UU Jaminan Sosial Nasional prinsip pokoknya nirlaba. Sekarang ini ada empat badan negara yang melaksanakan ini semua. Dulu diputuskan bahwa itu keluar dari BUMN untuk jadi badan khusus yang komisarisnya kita sebut wali amanah. Karena dia wali amanah, maka profitnya kembali berputar, tidak masuk ke kas negara," jelas JK.

Rieke, perwakilan Pansus BPJS, menyambut baik sikap JK tersebut. Rieke mengatakan, pihaknya meminta dukungan JK lantaran pernah terlibat dalam pembentukan UU SJSN saat menjabat sebagai Menko Kesra. Selain itu, tambah Rieke, JK sebagai tokoh nasional dan politik diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan politis.

"Alhamdulillah kami dapatkan support yang luar biasa. Apa yang Bapak JK katakan jadi inti perdebatan. Tarik ulur ada pada sembilan prinsip BPJS," ucap Rieke.

Seperti diwartakan, RUU BPJS harus rampung pada masa sidang ini. Jika tidak selesai, RUU itu tidak lagi dibahas sampai pergantian anggota Dewan mendatang atau setelah 2014. Pasalnya, menurut UU dan Tata Beracara di DPR, RUU yang sudah dibahas tiga kali masa persidangan tak bisa dibahas lagi dalam periode tersebut.

Pembahasan RUU BPJS dalam periode Dewan 2009-2014 sudah dilakukan dalam dua kali masa sidang sebelumnya dan gagal disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com