JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara empat tersangka terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar ke Kejaksaan Agung. Empat tersangka itu dijadikan dalam dua berkas perkara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, berkas pertama adalah tersangka Inong Malinda Dee. Dia dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a dan atau Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, dan atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Adapun tiga tersangka lain, kata Boy, dijadikan dalam satu berkas, yakni Dwi Herawati, bekas teller Citibank, dan dua orang head teller Citibank Cabang Landmark Jakarta, yakni Novianty dan Betharia Panjaitan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a dan atau Ayat (2) Huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Ini pelimpahan (berkas) tahap pertama. Penyidikan tersangka lain masih berjalan," ucap Boy di Mabes Polri, Selasa (10/5/2011).
Seperti diketahui, tersangka lain yang masih dilengkapi penyidikannya adalah Andhika Gumilang (suami Malinda), VL (adik Malinda), dan IS (suami VL). Mereka diduga menerima aliran dana hasil penggelapan yang dilakukan Malinda saat menjabat Relationship Manager Citibank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.