Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Haposan Diperberat Jadi 9 Tahun

Kompas.com - 10/05/2011, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa Haposan Hutagalung terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Hakim banding menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara untuk Haposan.

Hukuman itu dua tahun lebih berat dari hukuman yang diberikan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2011).

Ahmad Sobari, humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Selasa (10/5/2011), mengatakan, putusan itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Selin Sumansi dengan empat hakim anggota pada Kamis (5/5/2011). Hakim menilai Haposan terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi.

Sobari menjelaskan, dalam putusan terkait kasus pertama, hakim menjerat dengan dakwaan primer terkait menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus. Dalam kasus kedua, hakim menjerat dengan dakwaan primer terkait suap ke Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ketiga, lanjut Ahmad, Haposan dijerat dengan dakwaan subsider terkait suap ke Komjen Susno Duadji dalam perkara ikan arwana. Suap melalui Sjahril Djohan itu diberikan sewaktu Susno menjabat Kepala Bareskrim Polri tahun 2009.

Majelis hakim, tambah Ahmad, menilai ada dua hal yang memberatkan putusan. Pertama, akibat perbuatan Haposan, penyidikan asal-usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit.

"Kedua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral dan kode etik pengacara profesional sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada profesinya tersebut," ucap Ahmad.

Ahmad menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Jaksel untuk disampaikan kepada terdakwa melalui tim pengacara dan jaksa penuntut umum. "Selanjutnya masing-masing harus menentukan sikap apakah menerima putusan atau kasasi," pungkas dia.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memberatkan hukuman untuk Gayus dari tujuh tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hingga saat ini, belum ada sikap dari tim pengacara Gayus atas putusan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com