Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publikasikan Hasil Studi Banding!

Kompas.com - 08/05/2011, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak agar setiap kelengkapan DPR yang melakukan studi banding ke luar negeri memublikasikan hasil yang didapatkannya. Minimal, hasil studi banding tersebut disampaikan melalui situs resmi DPR, yakni www.dpr.go.id. Hal itu demi menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi anggota Dewan.

"Publikasi ukurannya itu website, kalau memang dianggap semua bisa diakses. Minimal dimunculkan di www.dpr.go.id. Situs itu kan kapasitasnya cukup banyak," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/5/2011).

Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, dan peneliti Indonesia Budget Centre, Roy Salam.

Menurut Ronald, dari 58 studi banding yang dilakukan DPR sejak Oktober 2009 hingga Mei 2011, belum ada satu pun yang dilaporkan hasilnya dalam situs resmi DPR.

"Kalau website DPR merupakan saluran resmi, belum ada satu pun. Tapi, kami duga, dokumen itu sebenarnya sudah tersedia," katanya.

Hal serupa, lanjutnya, terjadi pada DPR periode sebelumnya. Pada DPR periode 2009-2014, kata Ronald, hanya Komisi III DPR yang memublikasikan tiga laporan studi bandingnya ke sejumlah negara. Itu pun  terdapat perbedaan format pelaporan, muatan, dan informasi antara laporan ke negara satu dan negara lainnya.

"Bahkan, untuk studi banding ke Swedia, hanya satu lembar laporan, tidak lebih sekadar deskripsi singkat kegiatan dan jadwal," lanjut Ronald.

Laporan yang dipublikasikan tersebut, katanya, tidak semuanya menjelaskan secara rinci bagaimana kaitan antara temuan studi bading dan capaian terakhir RUU yang digarap.

"Yang cukup bagus itu RUU Pencucian Uang Komisi III periode yang baru, memaparkan apa temuan dengan kaitan dengan pasal," ungkapnya.

Oleh karena itu, ketiga LSM mendesak agar dibentuk aturan formal tentang kewajiban memublikasikan hasil studi banding. Hal itu dapat dilakukan dengan merevisi Pasal 143 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR. Pasal 143 yang memuat aturan tentang studi banding DPR itu, kata Ronald, belum menyertakan perintah untuk memublikasikan hasil studi banding ke luar negeri.

"Memerintahkan setiap alat kelengkapan yang studi banding untuk membuat TOR (term of reference), kemanfaatan, urgensi, dan relevansi negara yang jadi obyek. Tetapi, sayangnya tidak dilengkapi dengan pasal memublikasikan. Secara normatif tidak diperintahkan tatib," ujarnya.

Roy Salam menambahkan, laporan keuangan terkait studi banding juga harus dipublikasikan melalui situs resmi DPR yang ada saat ini. Hal itu dilakukan guna menghindari praktik penyalahgunaan anggaran oleh anggota Dewan. "Kami menduga, ini ada praktik penyalahgunaan anggaran sebab hingga saat ini sampai Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan auditnya pada 2009, perjalanan kunjungan kerja ke luar negeri DPR disclaimer atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, menurut Abdullah, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2009 menunjukkan lemahnya akuntabilitas studi banding DPR ke luar negeri. "Sulit dipertanggungjawabkan karena mereka tidak menggunakan pola bugdet," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

     Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com