Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Moratorium Studi Banding DPR

Kompas.com - 08/05/2011, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak penerbitan moratorium studi banding ke luar negeri yang dilakukan alat kelengkapan DPR. Moratorium yang dimaksud bukan sekadar menjadwalkan ulang studi banding keluar negeri, melainkan juga mengevaluasi kembali perlu tidaknya dilakukan studi banding.

"Kalau mau moratorium, bukan moratorium jadwal ulang, tapi menghentikan, bongkar semua pelaksanaan," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandri dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/5/2011). Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, dan peneliti Indonesia Budget Centre, Roy Salam.

Ketiga LSM tersebut mendesak agar perencanaan studi banding DPR ke luar negeri dievaluasi. DPR, kata Ronald, harus dapat menentukan mana pembahasan rancangan undang-undang yang memerlukan studi banding ke luar negeri dan mana yang tidak.

"Ada tidak RUU yang enggak masuk Porlegnas (Program Legislasi Nasional) tapi distudibandingkan, atau misalnya RUU yang mendekati babak akhir pembahasan, tidak relevan lagi studi banding," katanya.

Menurut Ronald, evaluasi studi banding bukan hanya soal pangkas-memangkas anggaran. "Tapi, dari aspek perencanaan, apa iya setiap RUU butuh studi banding?" ujarnya. Anggaran, kata Ronald, hanya merupakan suatu konsekuensi dari perencanaan. "Kalau desain perencanaannya transparan, otomatis anggaran bisa direm," lanjutnya.

Abdullah menambahkan, selama ini banyak studi banding DPR yang tidak relevan dengan penguatan legislasi. Banyak lokasi studi banding yang tidak tepat dengan RUU yang tengah dibahas. Ia mencontohkan, kunjungan Komisi X DPR ke Afrika Selatan dalam rangka membahasa RUU Kepramukaan.

"Kenapa pilih Afsel? Dia bilang, kita ingin belajar kegagalan. Hal aneh, untuk belajar kegagalan, alokasi anggarannya besar. Secara sosiologis, Afsel juga berbeda dengan Indonesia. Hasilnya, RUU tidak ada yang diambil dari hasil studi bandingnya," paparnya.

Ketiga LSM itu juga menyatakan siap beraudiensi dengan pimpinan DPR, BURT, dan Setjen DPR guna menjajaki berbagai kemungkinan perbaikan, terutama dalam mengefektifkan term of reference sebagai media perencanaan studi banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com