Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Korupsi Gayus Lengkap

Kompas.com - 06/05/2011, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak terkait perkara gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.

"Kemarin telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (6/5/2011).

Boy mengatakan, perkara keduanya digabungkan dalam satu berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan. "Kemungkinan dilimpahkan minggu depan," kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan, pelimpahan tahap II akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seperti diberitakan, kepemilikan harta fantastis itu terungkap setelah rekayasa kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang di Bareskrim Polri tahun 2009 terbongkar. Rekayasa kasus itu mencuat setelah diungkap oleh Komjen Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan hasil analisa (LHA), uang Rp 28 miliar itu disimpan di 20-an rekening di Bank Panin dan BCA. Setelah blokir dibuka oleh penyidik, Gayus sempat menarik uang untuk menyuap para penegak hukum. Uang yang tersisa saat diblokir kembali tinggal Rp 10 miliar.

Setelah diselidiki, Gayus diketahui juga menyimpan harta di sekitar 10 safety box . Dari 10 safety box itu, hanya satu yang terisi harta dalam bentuk dollar AS dan Singapura, logam mulia, serta lembaran saham dengan total Rp 74 miliar. Harta Rp 100 miliar itu diduga hasil tindak pidana saat berkerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Hingga saat ini, penyidik baru bisa membuktikan penyuapan senilai Rp 925 juta oleh Roberto Santonius, konsultan pajak. Perkara Roberto diberkaskan secara terpisah. Penyidik belum bisa membuktikan tindak pidana terkait harta Rp 99 miliar.

Di pengadilan, Gayus mengaku menerima 3.500.000 dollar AS setelah melakukan tiga pekerjaan dari tiga perusahaan Bakrie Grup. Menurut Gayus, tiga pekerjaan itu diberikan oleh Alif Kuncoro. Belakangan, Gayus mencabut pernyataannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

    1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

    Nasional
    Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

    Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

    Nasional
    PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

    PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

    Nasional
    Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

    Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

    Nasional
    Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

    Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

    Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

    Nasional
    Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

    Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

    Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

    Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

    Nasional
    Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

    Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

    Nasional
    KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

    KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

    Nasional
    Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

    Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

    Nasional
    MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

    MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

    Nasional
    PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

    PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

    Nasional
    MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

    MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com