Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negeri yang Dibajak Radikalisme

Kompas.com - 04/05/2011, 08:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Negeri ini telah dibajak oleh radikalisme. Perilaku radikal tumbuh subur di tengah masyarakat dan terus berkembang. Potensi sikap radikal berawal dari intoleransi, yaitu ketidakmauan mengakui keragaman agama, nilai, dan budaya yang notabene adalah fondasi Indonesia sebagai negara bangsa. Intoleransi telah berkembang sedemikian rupa, memunculkan stigma ideologi tertentu dari beberapa kelompok. 

"Semuanya berawal dari pikiran. Salah satunya intoleransi. Aksinya berbeda-beda. Namun, penyaluran radikalisasinya sama, yaitu dengan melakukan siar kebencian kepada orang-orang di sekitar. Kalau kelompok terorisme tergolong kecil, mereka biasanya mengeksklusifkan diri dan bergerak diam-diam melakukan serangan seperti teror bom," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat saat ditemui di kantornya, Selasa (3/5/2011).  

Nurkholis mengategorikan kelompok radikal di Indonesia dalam tiga bagian. Kelompok pertama adalah gerakan radikal yang mengaktualisasikan perjuangannya dalam bentuk serangan bom. Ia memasukkan Jemaah Islamiyah dan Jama'ah Ansharut Tauhid dalam kategori ini. Kelompok kedua adalah organisasi-organisasi Islam yang kerap menampilkan sikap keras dalam pernyataan-pernyataan mereka di media dan kerap melakukan tindakan anarki. Kelompok ketiga disebutnya memiliki banyak bagian dan memiliki fokus yang berbeda. Negara Islam Indonesia (NII) dimasukkannya dalam kelompok ini.

"NII beragam, kan, ya. Ini merupakan diaspora dari kelompok NII yang awal dulu dan kemudian menyebar. Ada yang sebagian kecil melakukan aksi-aksi lain untuk menyebarkan negara Islam yang ingin mereka wujudkan, sementara ada juga (gerakan NII) yang melakukan teror dan kekerasan," katanya.

Menurut Nurkholis, dengan caranya masing-masing, kelompok-kelompok ini sebenarnya sedang menyiarkan kebencian kepada kelompok lain. Syiar kebencian dilakukan melalui khotbah dalam forum-forum terbuka, melalui buku bacaan dengan judul dan isi yang provokatif, serta melalui video yang menunjukkan seseorang tengah berpidato dengan terang-terangan mengajak melakukan kekerasan di Youtube. 

Syiar-syiar kebencian bukan hanya dilakukan dalam kegiatan agama. Beberapa di antaranya dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat telepon seluler (SMS), majalah, spanduk, hingga media online. Inilah yang menjadi penyebab radikalisme semakin luas tanpa bisa dengan mudah ditangkal. 

"Lama-kelamaan ya dibajak negeri ini. Jadi, bukan hanya hukum yang harus dikelola, tetapi juga mencegah pemikiran seperti ini," kata Nurkholis. 

Instrumen hukum 

Menurut Nurkholis, memang tak ada instrumen hukum yang dapat memidanakan pikiran yang intoleran dan stigma yang salah. "Saya pikir permasalahan yang ada di Indonesia, sering setiap kali ada persoalan, kemudian dijawab dengan regulasi. Padahal, tidak harus seperti itu. Yang saya lihat, stigma dan intoleransi seperti ini berada dalam level sosiologis, bukan legal, karena masih termasuk dalam pikiran. Kalau dasarnya di pikiran, persoalannya bukan hukum yang menyelesaikan. Tetapi, kalau sudah menyangkut diskriminasi dan level tindakan seperti kekerasan, baru ditindak," lanjutnya. 

Ia berpendapat, tak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menyatakan bahwa instrumen hukum di Indonesia kurang memadai untuk menangkal radikalisme. "Kalau NII merongrong Pancasila dalam pikiran mereka, itu tidak bisa dipidana. Tetapi, jika pikiran itu diaktualisasikan dalam bentuk pernyataan yang menyebarkan permusuhan, kebencian, dan meneror orang atau makar, bisa pakai KUHP. Jika melakukan tindak kekerasan, mereka juga bisa dijerat dengan KUHP. Lebih jauh, kalau dia melakukan aksi terorisme, undang-undang antiteror juga sudah ada," tutur Nurkholis.

Nurkholis melanjutkan, syiar kebencian yang dilakukan orang atau sekelompok orang kepada orang lain untuk menghasut dapat dijerat dengan KUHP Pasal 156 jo 157. Dalam aturan tersebut, pelaku penyebar kebencian dan provokasi yang berujung pada tindakan radikal bisa dijerat hukuman empat tahun penjara. 

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

    Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

    Nasional
    KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

    KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

    Nasional
    Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

    Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

    Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

    Nasional
    Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

    Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

    Nasional
    PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

    PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

    Nasional
    PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

    PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

    Nasional
    Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

    Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

    Nasional
    Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

    Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

    Nasional
    Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

    Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

    Nasional
    Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

    Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

    Nasional
    Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

    Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

    Nasional
    Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

    Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

    Nasional
    Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

    Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

    Nasional
    Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

    Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com