JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Effendi Choirie, membantah keras alasan yang dikemukakan partainya untuk memecat dirinya dan Lily Wahid sebagai anggota DPR. Pria yang akrab dipanggil Gus Choi itu mengatakan, semua alasan pemecatannya hanyalah fitnah belaka. Gus Choi dan Lily dinilai telah melanggar sejumlah aturan partai. Peringatan keras kepada keduanya datang setelah mengambil sikap berbeda dengan garis partai terkait angket perpajakan.
"Rakyat tidak bisa dibohongi mengenai pemecatan saya dan Ibu Lily terkait angket pajak. Mereka cuma menghindar karena alasan itu tidak populer dan diketawain rakyat. Tapi lihat saja, nanti alasan yang dibuat-buat ini juga akan diketawain rakyat," kata Gus Choi saat ditemui wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (3/5/2011).
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perihal pemecatan Gus Choi dan Lily Wahid. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum PKB Anwar Rachman mengemukakan, paling tidak ada 10 alasan PKB untuk memecat keduanya. Baik Gus Choi maupun Lily dianggap telah melanggar aturan organisasi karena mereka berdua telah banyak melanggar dan tidak mematuhi keputusan-keputusan yang diambil oleh PKB.
Alasan lainnya adalah, keduanya dinilai sering melawan pimpinan partai, tidak aktif dalam kegiatan partai, tidak pernah datang ke kantor DPP, hingga tidak pernah menyerahkan 40 persen gaji mereka ke partai. "Tiap bulan saya bayar, itu fitnah semua. Bahkan, itu yang kemarin PKB seminar di DPR saya juga bayar. Akan kita ungkap semua kebohongan itu dalam pleidoi persidangan selanjutnya karena itu termasuk pembunuhan karakter. Nanti kita akan buktikan supaya mereka itu malu sendiri," tukas Gus Choi.
Seperti diketahui, Gus Choi bersama politisi PKB lainnya, Lily Wahid, mendapatkan sanksi dari partai karena membelot dari keputusan partai saat pengambilan keputusan hak angket perpajakan. Keduanya menyatakan setuju dengan pengajuan hak angket, sedangkan PKB menolak bergulirnya hak tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.