Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Dollar di Ruang Wafid

Kompas.com - 26/04/2011, 02:24 WIB

MRM diduga adalah M Rosalina Manulang. Ketiga tersangka itu ditahan di tempat terpisah di Jakarta. Wafid di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, MEI di Rutan Salemba, MRM di Rutan Pondok Bambu. ”Peran MRM ini masih didalami. Ia diduga sebagai broker atau dari PT DGI,” kata Busyro.

Atas perbuatannya, Wafid, MEI, dan MRM disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga diduga melanggar kitab undang-undang hukum pidana.

Tak menjebak

Busyro membantah ada upaya penjebakan oleh KPK. ”Kami tak mengenal langkah yang bersifat menjebak. Jika ada komentar seperti itu, biarkan saja, kami tidak perlu menanggapi,” ujarnya.

Adhyaksa Dault, mantan Menpora, yang kini menjadi penasihat hukum Wafid, mengatakan, sebelum terjadi penangkapan, Wafid memang ada janji bertemu Rosalina untuk menyerahkan uang talangan guna kegiatan operasional kantor. Sebab, anggaran dari negara belum turun.

”Menurut Pak Wafid, ia kaget karena Rosa membawa MEI dari PT DGI dan menyerahkan cek. Cek itu dibuat tanda terimanya oleh stafnya. Orang berdua itu lalu turun, masuk KPK dan terjadi penangkapan,” tutur Adhyaksa.

Adhyaksa mengakui, ia secara pribadi mengenal pribadi Wafid yang pernah menjadi anak buahnya. ”Kami 1.000 persen mendukung upaya KPK. Saya katakan kepada Pak Wafid, saya mau membela asal Pak Wafid mau berkata jujur dan tidak ada yang ditutupi. Kami juga meminta hak-hak tersangka dihormati,” ujarnya.

Usut gedung DPR

KPK juga akan mengusut dugaan keterkaitan PT DGI dengan pembangunan gedung baru DPR. PT DGI menjadi salah satu perusahaan yang lolos pra-kualifikasi tender.

Busyro juga berharap, DPR segera bersikap, sejalan dengan temuan KPK terkait perusahaan yang lolos pra-kualifikasi pembangunan gedung barunya. ”Lebih baik Dewan yang harus merespons temuan itu,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com