Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Kirim Surat ke Empat Pihak

Kompas.com - 25/04/2011, 17:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengirimkan surat kepada Kepala Polri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan Densus 88 Anti Teror Polri. Surat itu berisi penolakan jika pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh disebut kegiatan terorisme. Isi surat dibuat sendiri oleh Ba'asyir lalu diketik oleh seseorang.

"Inti dari surat ke empat instansi itu adalah mengingatkan kesembronoan Densus menilai I'dad di Aceh adalah teroris. Itu merupakan pelecehan Allah dan Rasulnya," kata Ba'asyir saat diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2011).

Ba'asyir mengatakan, kepada Kapolri ia meminta agar mengingatkan Densus 88, kepada Jaksa Agung agar mengingatkan para jaksa penuntut umum, dan kepada Ketua MA agar mengingatkan para hakim. "Jangan katakan I'dad di Aceh adalah teror. Kalaupun ada kesalahan, itu hanya masalah senjata," ucap dia.

Di akhir surat, Ba'asyir menuliskan maksud penyampaian surat itu. "Pertama supaya bebas di hadapan Allah bahwa saya sudah mengingatkan. Kedua kalau peringatan saya dilecehkan, Allah turunkan bencana, mudah-mudahan saya diselamatkan," ucap Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu.

Seperti diberitakan, klaim bahwa pelatihan militer di Aceh adalah I'dad telah disampaikan berkali-kali oleh Ba'asyir di persidangan. Bahkan, ia meminta jaksa mengubah pasal dalam dakwaan menjadi pasal UU Darurat tentang kepemilikan senjata api. Jika tidak, ia tidak mau mengikuti jalannya sidang.

Setelah tak ditanggapi lantaran penyusunan dakwaan adalah hak jaksa, Ba'asyir dan tim pengacara memilih tak mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dia mengikuti sidang di ruang tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com