JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Maqdir Ismail, membenarkan dirinya telah memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim, Senin (18/4/2011) kemarin. Pemeriksaan terhadap Maqdir sebagai bagian dari proses eksaminasi yang dilakukan KY terhadap hakim PN Jakarta Selatan yang memimpin persidangan kasus tersebut.
"Iya benar, kemarin dipanggil oleh KY untuk memberi keterangan terkait dengan pengaduan kami mengenai kesalahan atau pelanggaran dalam tanda kutip yang dilakukan oleh hakim ketika mengadili perkaranya Pak Antasari," ujar Maqdir kepada wartawan di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (19/4/2011).
Dalam keterangannya di Komisi Yudisial (KY), Maqdir menjelaskan mengenai barang bukti telepon selular milik Nasrudin. Pada saat persidangan, hakim menyatakan Antasari mengancam korban melalui pesan singkat. Namun, hakim tidak memperkenankan menunjukkan bukti dengan isi pesan singkat dari telepon genggam tersebut. Hal ini, menurut Maqdir, merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan hakim karena mengabaikan barang bukti penting dalam kasus tersebut.
"Menurut Antasari, ia sama sekali tidak pernah mengirimkan sms kepada Nasrudin. Tapi kami minta barang bukti untuk dibuka dan kita bisa mengetahui apakah benar itu, tidak diabaikan," ungkap Maqdir.
Maqdir menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran ahli IT sebelumnya, pada telepon genggam Nasrudin terdapat 205 pesan singkat yang tidak jelas berasal dari nomor siapa dan diduga bukan dikirim oleh Antasari Azhar. Sementara itu, dari telepon genggam milik Antasari, diketahui juga terdapat 35 pesan singkat dari nomor tak dikenal. Antasari sendiri, lanjut Maqdir, juga tidak mengenal nomor pesan yang disampaikan padanya. Maqdir belum menjelaskan secara rinci bunyi dari pesan-pesan singkat tersebut.
"Waktu kami minta pesan singkat tersebut dibuka saja, dikatakan tidak bisa karena SIM card-nya bermasalah. Seharusnya, bisa juga dibuka melalui server nomornya langsung, dengan meminta izin kepada server nomor handphone-nya Almahrum (Nasrudin), tetapi ini juga diabaikan," pungkas Maqdir.
Eksaminasi terhadap proses hukum kasus ini dilakukan Komisi Yudisial setelah menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani kasus Antasari Azhar. Indikasi pelanggaran berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Pengabaian bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`im Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.