Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Antasari Jelaskan SMS Ancaman

Kompas.com - 19/04/2011, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Maqdir Ismail, membenarkan dirinya telah memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim, Senin (18/4/2011) kemarin. Pemeriksaan terhadap Maqdir sebagai bagian dari proses eksaminasi yang dilakukan KY terhadap hakim PN Jakarta Selatan yang memimpin persidangan kasus tersebut.

"Iya benar, kemarin dipanggil oleh KY untuk memberi keterangan terkait dengan pengaduan kami mengenai kesalahan atau pelanggaran dalam tanda kutip yang dilakukan oleh hakim ketika mengadili perkaranya Pak Antasari," ujar Maqdir kepada wartawan di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (19/4/2011).

Dalam keterangannya di Komisi Yudisial (KY), Maqdir menjelaskan  mengenai barang bukti telepon selular milik Nasrudin. Pada saat persidangan, hakim menyatakan Antasari mengancam korban melalui pesan singkat. Namun, hakim tidak memperkenankan menunjukkan bukti dengan isi pesan singkat dari telepon genggam tersebut. Hal ini,  menurut Maqdir, merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan hakim karena mengabaikan barang bukti penting dalam kasus tersebut.

"Menurut Antasari, ia sama sekali tidak pernah mengirimkan sms kepada Nasrudin. Tapi kami minta barang bukti untuk dibuka dan kita bisa mengetahui apakah benar itu, tidak diabaikan," ungkap Maqdir.

Maqdir menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran ahli IT sebelumnya, pada telepon genggam Nasrudin terdapat 205 pesan singkat yang tidak jelas berasal dari nomor siapa dan diduga bukan dikirim oleh Antasari Azhar. Sementara itu, dari telepon genggam milik Antasari, diketahui juga terdapat 35 pesan singkat dari nomor tak dikenal. Antasari sendiri, lanjut Maqdir, juga tidak mengenal nomor pesan yang disampaikan padanya. Maqdir belum menjelaskan secara rinci bunyi dari pesan-pesan singkat tersebut.

"Waktu kami minta pesan singkat tersebut dibuka saja, dikatakan tidak bisa karena SIM card-nya bermasalah. Seharusnya, bisa juga dibuka melalui server nomornya langsung, dengan meminta izin kepada server nomor handphone-nya Almahrum (Nasrudin), tetapi ini juga diabaikan," pungkas Maqdir.

Eksaminasi terhadap proses hukum kasus ini dilakukan Komisi Yudisial setelah menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani kasus Antasari Azhar. Indikasi pelanggaran berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Pengabaian bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`im Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Nasional
    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Nasional
    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com