Jakarta, Kompas
”Dalam pertemuan di Riyadh dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehakiman, dan Human Rights Center, atas nama Pemerintah Arab Saudi menjamin kebebasan seluruh WNI yang ada di Arab Saudi, baik yang sudah diputus maupun yang sedang dalam proses,” tutur Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar setiba di Jakarta dari Arab Saudi, Senin (18/4) sore.
Patrialis belum bisa menyebutkan rincian 316 TKI yang dibebaskan karena masih tertulis dalam bahasa Arab. Kedutaan Besar RI dan Konsulat Jenderal di Arab Saudi akan menerjemahkannya dan mengonfirmasi ulang kepada Pemerintah Arab Saudi. Pemulangan 316 WNI bermasalah hukum tersebut akan ditanggung Pemerintah Arab Saudi.
Untuk terpidana hukuman mati, dalam sistem hukum di Arab, diperlukan pemaafan dari keluarga korban. Namun, ketika keluarga korban ada yang masih berusia satu tahun, pemaafan akan ditunggu sampai saat anak berusia 12 tahun. Ketika anak belum memaafkan, ditunggu kembali sampai 15 tahun.
Saat ini, menurut Patrialis, baru dua terpidana mati yang mendapatkan maaf dari keluarga korban atau sudah berstatus ta’zir. Terpidana yang sudah proses ta’zir ini berada sepenuhnya di bawah otoritas pemerintah sehingga bisa dibebaskan.
Adapun kasus Darsem, TKI terpidana mati yang sudah divonis bebas dengan biaya pengganti Rp 4,7 miliar, Patrialis menyatakan belum membicarakannya. Apabila kasusnya sudah selesai, Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi akan menindaklanjuti.
Analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, menyatakan, pembebasan TKI dengan pelanggaran ringan dilakukan setiap tahun. Perlu diupayakan pembebasan 23 WNI terpidana mati. ”Apalagi dalam sistem hukum Arab Saudi yang di mata internasional tidak menjalankan free and fair trial, banyak WNI yang dihukum mati karena membela diri atas kekerasan dan pemerkosaan majikan,” tutur Wahyu.