Akan tetapi, Parlindungan melanjutkan, pihak penyidik tetap mempersangkakan Cirus Sinaga karena diduga memberi arahan untuk menghilangkan pasal mengenai korupsi atau merintangi proses penuntutan dalam proses penyusunan dakwaan terhadap Gayus HP Tambunan.
Seperti diberitakan, Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan dengan dugaan pemerasan dan merintangi penyidikan. Cirus Sinaga sebelumnya menjadi tersangka kasus pemalsuan rencana surat tuntutan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap pernah mengatakan, pada 1 Februari 2011 Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/319/I/2011/Bareskrim bertanggal 31 Januari 2011 atas nama tersangka Cirus Sinaga terkait dengan dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
Dalam perkara ini, Cirus Sinaga dikenai Pasal 12 Huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kompas, 2/2).
Sebelumnya Cirus juga dijadikan tersangka perkara pemalsuan surat tuntutan Gayus HP Tambunan, yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.