Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Dilarang Foto Bersama

Kompas.com - 15/04/2011, 19:35 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata dibatasi aturan-aturan yang ketat. Terdapat sederetan kode etik yang menjaga agar setiap keputusan yang diambil pimpinan tidak memihak.

Salah satu butir kode etik mengatur pimpinan KPK untuk menjaga sikap saat bergaul dengan relasinya agar tidak menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan. Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mencontohkan, untuk menghindari konflik kepentingan, pimpinan KPK dilarang berfoto bersama di wilayah publik.

"Misalnya, datang ke pernikahan, ke tempat umum, tidak boleh foto bersama. Karena (fotonya) bisa digunakan (dimanfaatkan) pihak lain," kata Abdullah saat menjadi pembicara dalam Lokakarya Peningkatan Wawasan Media yang diselenggarakan KPK di Lembang, Jawa Barat, Jumat (15/4/2011).

Masih berkaitan dengan pergaulan, sesuai dengan Pasal 6 Bab IV Kode Etik Pimpinan KPK, seorang pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. "Karena golf satu tempat yang biasanya jadi tempat lobi-lobi pengusaha dengan pejabat," ujar Abdullah.

Larangan-larangan lainnya, lanjut Abdullah, pimpinan KPK tidak boleh menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Juga tidak boleh menerima imbalan apa pun, baik berupa uang maupun fasilitas.

"Kalau ke luar kota tidak boleh dijemput, diantarkan, diantarkan makanan, minuman, dan penginapan," katanya.

Ia juga mengatakan, terdapat sejumlah nilai dasar yang harus dimiliki pimpinan KPK. Nilai tersebut adalah terbuka dan transparan, kebersamaan atau melaksanakan tugas pimpinan secara kolektif, berani mengambil sikap tegas, integritas, tangguh, dan unggul.

"Contoh transparan, pimpinan KPK tidak boleh sendirian saat ketemuan dengan kliennya, apalagi di tempat yang tertutup. Kalau harus ketemu seseorang, pimpinan itu sampai di kantor, harus melaporkan dengan pimpinan yang lain," tuturnya.

Jika pimpinan KPK kedapatan melanggar kode etik tersebut, ia akan diproses oleh Komite Etik dan akan dijatuhkan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Abdullah menambahkan, terkait haknya, pimpinan dan pejabat KPK tidak mendapat fasilitas, seperti rumah dinas atau mobil dinas selama menjabat. "Karena sudah dimasukkan dalam gaji," katanya.

Namun, karena tergolong pejabat negara, pimpinan KPK masih berhak mendapat ajudan dan sopir pribadi. Selanjutnya, saat berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, seorang pimpinan KPK wajib mengembalikan setiap dokumen atau bahan-bahan yang berkaitan dengan kerja KPK. Serta tidak mengungkapkan kepada publik atau menggunakan informasi rahasia yang didapatnya selama bertugas di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com