Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Kredit Hanya bagi yang Bergaji 3 Kali UMR

Kompas.com - 15/04/2011, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia dan konsultan sedang menggodok aturan perolehan kartu kredit bagi debitur. Sebagai "wasit" perbankan, Bank Indonesia bakal semakin memperketat masalah izin penerbitan kartu kredit. Alasannya, banyak nasabah yang terlena dan dengan mudah memiliki alat tukar gesek plastik itu tanpa mengukur kemampuan membayar.

Selain itu, masalah kekerasan nasabah kartu kredit Citibank Indonesia juga menjadi alasan pendukung terbitnya aturan tersebut. "Nanti ada tiga aturan untuk memperoleh kartu kredit, antara lain plafon nilai kartu kredit, pendapat debitur, dan usia debitur," kata Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Humas Bank Indonesia, kepada wartawan, Jumat (15/4/2011).

Sayangnya, bank sentral belum bisa menyatakan apakah aturan tersebut masuk dalam revisi atau aturan baru di Peraturan Bank Indonesia (PBI) ataupun surat edaran (SE) tentang jasa pihak ketiga.

Artinya, aturan ini diharapkan dapat memperjelas kriteria pengguna kartu kredit sehingga kartu kredit benar-benar digunakan sebagai alat pembayaran, bukan untuk berutang.

Nanti pengguna kartu kredit adalah orang-orang yang secara ekonomi pantas memiliki alat pembayaran dengan kartu itu. Bank sentral tak mau nasabah yang memiliki kemampuan rendah punya kartu kredit sehingga tidak bisa membayar tagihan.

Difi membocorkan beberapa kriteria aturan tersebut, seperti debitur yang menerima kartu kredit harus memiliki pendapatan tiga kali lipat gaji UMR per bulan. Namun, BI menyerahkan persoalan plafon nilai kartu kredit kepada bank. "BI hanya mengatur basic-nya. Nah, tinggal bank yang mengatur kelas-kelas tertentu yang mana saja yang pantas mendapatkan kartu kredit," tambahnya.

Informasi saja, penawaran kartu kredit seperti di mal itu hanya 10 persen yang disetujui oleh bank karena bank pun akan menyaring debitur mana saja yang menerima kartu kredit. (Nina Dwiantika/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com