Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pemeriksaan KY Bisa Jadi Bahan PK

Kompas.com - 13/04/2011, 19:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Juniver Girsang, menyambut baik langkah Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam menangani perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menjadi terpidana 18 tahun dalam kasus tersebut.

Juniver mengatakan, hasil eksaminasi KY tersebut dapat dijadikan bahan bagi pihak Antasari untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) jika hasilnya menyimpulkan ada pelanggaran oleh hakim.

"Jika KY menyatakan majelis tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, ini akan menjadi fakta baru dan novum bagi kami," kata Juniver seusai mendampingi kliennya, Panda Nababan, seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Ketua KY Erman Suparman mengatakan, pihaknya akan memeriksa hakim perkara Antasari dari tingkat pertama hingga kasasi. KY menengarai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara Antasari. KY menilai adanya pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim.

"Memang sejak putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung kirim surat ke KY, protes minta putusan itu dieksaminasi karena tidak memuat fakta-fakta persidangan, jelas ini melanggar," ujar Juniver.

Pihak Antasari pun, kata Juniver, dimintai keterangan oleh KY. "Kita doakan semoga bisa membongkar apa yang terjadi pada Antasari," katanya.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki, Selasa (12/4/2011), mengatakan, hakim di tingkat pertama, banding, dan kasasi mengabaikan fakta pengadilan yang sama. Mereka mengabaikan keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun'im Idris. Selain itu, barang bukti berupa baju Nasrudin tidak dihadirkan dalam persidangan. Padahal, baju itu merupakan bukti penting. Pengabaian bukti itu, kata Suparman, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim khususnya yang berkaitan dengan profesionalitas serta kehati-hatian.

Adapun majelis hakim yang menangani perkara Antasari pada tingkat pertama diketuai Herri Swantoro, tingkat banding Muchtar Arifin, dan hakim agung Artidjo Alkostar serta Suryajaya, dan Moegihardjo dalam tingkat kasasi.

Antasari dihukum 18 tahun penjara baik di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maupun di Mahkamah Agung. Kini Antasari tengah mengajukan PK.

Selain KY, Komnas Hak Asasi Manusia juga tengah melakukan eksaminasi atas penanganan perkara Antasari tersebut. Komnas HAM memeriksa apakah prosedur hukum terhadap Antasari sudah sesuai atau tidak dan apakah tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pengadilan terhadap Antasari itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com