Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rio, Panglima Lakukan Kajian Hukum

Kompas.com - 12/04/2011, 20:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian hukum terkait dugaan keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb dalam bisnis bersama Inong Malinda Dee di PT Sarwahita Global Management tahun 2010. "Saya akan melakukan kajian hukum. Saya juga mempunyai badan pembina hukum," kata Panglima kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Panglima TNI mengatakan, ada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dapat dipelajari. Pada Pasal 39, undang-undang tersebut melarang anggota TNI aktif untuk berbisnis. "Tetapi, Pasal 55 memberikan kesempatan satu tahun sebelum pensiun untuk penjajakan kerja. Itu lex specialis," kata Panglima.

Seperti diwartakan, Polri mengindikasikan keterlibatan Rio di PT Sarwahita. "Berdasarkan fakta-fakta, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sarwahita Global Management periode 12 Agustus 2010 berada di luar tempus delicty (waktu kejadian) perbuatan transfer dana yang dilakukan oleh tersangka IMD," ungkap Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyo di Mabes Polri, Senin (11/4/2011).

Pernyataan tersebut seolah memberikan jawaban atas berbagai dugaan keterlibatan Rio dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar, yang diduga dilakukan oleh Malinda. Berdasarkan rilis dari Mabes Polri terdapat catatan urutan waktu bergabungnya Rio di PT Sarwahita Global Management sebagai berikut. Akta 01 tanggal 12 Agustus 2010 tentang RUPS tentang persetujuan penjualan saham milik saudara Reniwati Hamid, Gesang Timora dan Inong Malinda Dee kepada Rio Mendung Thalieb, yaitu pertama, berdasarkan akta nomor 15 tanggal 31 Agustus 2010 telah dilaksanakan penjualan 2.000 saham milik Direktur PT Sarwahita Global Management, Reniwati Hamid, kepada Rio.

Kedua, berdasarkan akta nomor 16 tanggal 31 Agustus 2010, dilaksanakan penjualan 2.000 saham milik Komisaris Sarwahita Global Management, Inong Malinda Dee, kepada Rio. Ketiga, berdasarkan akta nomor 01 tanggal 3 September 2010 dilaksanakan penjualan 2.000 saham milik Direktur Utama Sarwahita Global Management, Gesang Timora, kepada Rio.

Setelah pembelian saham pada periode Agustus sampai September 2010 tersebut, Rio masuk dalam jajaran direksi menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Global Management. Sementara itu, posisi direktur utama dipegang oleh Rieta Amelia dan komisaris dipegang oleh Eliza Diana. Nama Malinda tidak tercatat lagi dalam periode tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com