JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Koruspi hingga kini belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom pada tahun 2004. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menemukan alat bukti untuk menjerat Miranda Goeltom sebagai si pemberi suap.
"Harus ada bukti pendukung yang menyimpulkan Miranda pemberi TC (traveller cheque atau cek perjalanan). Kesimpulan itu yang belum bisa kami dapatkan," katanya.
Nama Miranda disebut dalam dakwaan lima tersangka dugaan suap cek perjalanan yang juga anggota Komisi IX 1999-2004 asal fraksi PDI Perjuangan, yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima, yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana kemarin.
Miranda disebut bersedia memberi uang sebesar Rp 300 juta-Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI yang dilakukan dengan metode voting di Komisi IX DPR.
"Terdakwa mengikuti pertemuan yang dipimpin Emir Moes di ruang rapat Poksi IX Gedung DPR yang dihadiri Panda Nababan yang mana dalam pertemuan tersebut Tjahjo Kumolo kembali memberi arahan bahwa anggota Fraksi PDI-P di Komisi IX DPR harus sepakat memilih Miranda Goeltom. Selain itu, ada pembicaraan bahwa Miranda Goetom bersedia memberikan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta," ujar jaksa Riyono.
Menurut Johan, informasi terkait keterlibatan Miranda tersebut bukan suatu hal yang baru. KPK memperoleh informasi tersebut dari pengakuan sejumlah saksi dalam proses penyelidikan.
"Baru sebatas pengakuan yang masih perlu kami dukung dengan bukti lain," ucapnya.
Meski demikian, Johan mengatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi baru yang muncul di persidangan. KPK juga terus berupaya menghadirkan Nunun Nurbaeti yang dinilai sebagai saksi kunci dalam mengungkap si pemberi suap.
"Sedang kami upayakan (pemanggilan Nunun). Mungkin tak lama lagi hasilnya akan terlihat," kata Johan.
Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun, juga disebut dalam dakwaan lima politisi PDI-P tersebut. Menurut jaksa, cek perjalanan tersebut diberikan Nunun melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.